Penyelundupan Etnis Rohingya Terkuak

Satu Ditangkap, Dua DPO

  • Bagikan
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, memperlihatkan tersangka KW setelah ditangkap terkait penyelundupan etnis Rohingya di Polres Aceh Timur, Rabu (22/11) sore. Waspada/Muhammad Ishak
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, memperlihatkan tersangka KW setelah ditangkap terkait penyelundupan etnis Rohingya di Polres Aceh Timur, Rabu (22/11) sore. Waspada/Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Timur. Selain mengamankan barang bukti truk, petugas berhasil menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan etnis Rohingya.

Tersangka berinisial KW, 27, berperan sebagai sopir asal Idi Cut, Darul Aman, Aceh Timur. Sedangkan dua warga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu I, warga Madat, Aceh Timur dan L, 35, warga Darul Aman, Aceh Timur.

“Satu orang berhasil kita tangkap yakni supir truk yang saat itu sedang mengangkut 36 etnis Rohingya. Dalam penyelidikan, ternyata dua orang yang terlibat dalam penyelundupan itu berhasil kabur,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK MH, kepada Waspada, Kamis (23/11).

Dijelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan imigran Rohingya berawal ketika petugas melakukan patrol setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan pendaratan etnis Rohingya di Madat (wilayah hukum Aceh Timur—red), Minggu (19/11). “Mendapat informasi adanya mobil truk jenis colt warna kuning bermuatan etnis Rohingya, lalu petugas Polsek Madat melakukan pengejaran,” kata kapolres.

Setelah dilakukan pengejaran, lanjutnya, polisi akhirnya berhasil menangkap mobil yang dicurigai dan di dalamnya berisi etnis Rohingya, sekira pukul 01:30. Setelah diinterogasi, KW mengaku dia hanya seorang sopir yang disuruh tersangka L.

“KW ini juga mengaku bahwa pelaku I berperan sebagai orang suruhan L yang menunjukkan lokasi penjemputan imigran Rohingya,” ungkap Andy.

KW mengaku diberi upah sebesar Rp15 juta setelah etnis Rohingya berhasil diantar ke tempat tujuan. Namun upah awal yang diterima Rp3 juta terlebih dahulu. Sedangkan sisanya akan diberikan setelah berhasil mengantar etnis Rohingya ke tempat tujuan.

“Barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu unit mobil Colt, satu unit handphone dan uang tunai Rp2,5 juta. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, bahkan kita sudah tetapkan L dan I sebagai DPO,” sebut Andy.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 120 ayat 1 dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang- Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (b11).

  • Bagikan