Tiga Ruas Jalan P.Sidimpuan Zona Terlarang APK

KPU Rakor Tentang Kampanye

  • Bagikan
Plh.Ketua KPU Padangsidimpuan Fadlyka Himmah Syahputra (tengah) diapit Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap (9 kanan) dan Riharnol Siskandra Siregar foto bersama dengan peserta Rakor Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024, Kamis (16/1). Waspada/Mohot Lubis.
Plh.Ketua KPU Padangsidimpuan Fadlyka Himmah Syahputra (tengah) diapit Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap (9 kanan) dan Riharnol Siskandra Siregar foto bersama dengan peserta Rakor Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024, Kamis (16/1). Waspada/Mohot Lubis.

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Tiga ruas jalan utama (protokol) di Kota Padangsidimpuan dikualifikasikan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan sebagai bagian dari lokasi zona terlarang pemasangan Alat Peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Jalan protokol yang menjadi zona terlarang pemasangan APK peserta Pemilu Tahun 2024 tersebut yakni ruas Jalan Sudirman mulai dari Jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru, ruas Jalan Imam Bonjol mulai dari tugu Siborang sampai Jembatan Sihitang dan ruas Jalan SM Raja, mulai dari tugu Siborang sampai simpang By Pass Batunadua.

“Ketentuan pelarangan di jalan protokol dikecualikan bagi kantor partai politik yang memang berlokasi pada jalan protokol dimaksud,” kata Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 di Aula Hotel Sitamiang, Padangsidimpuan, Kamis (16/11).

Tiga Ruas Jalan P.Sidimpuan Zona Terlarang APK
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap saat menjelaskan draf rancangan lokasi pemasangan APK pada Rakor Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024, Kamis (16/1). Waspada/Mohot Lubis.

Rakor Pelaksana Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 yang dibuka Plh Ketua KPU Padangsidimpuan Fadlyka Himmah Syahputra Harahap, dihadiri Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Plh Sekda Kota Padangsidimpuan Rahuddin Harahap, Pasi Intel Kodim 0212/TS Kapten Inf Zamril, Kejari, Kesbangpol dan Satpol PP Padangsidimpuan serta Komisioner KPU Padangsidimpuan Riharnol Siskandra Siregar.

Parlagutan Harahap sebagai pemateri pertama dalam Rakor tersebut menjelaskan, merujuk pada Keputusan KPU Padangsidimpuan Tahun 2018 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye, selain tiga ruas jalan protokol tersebut, tempat ibadah termasuk pagar dan pekarangannya juga zona terlarang pemasangan APK.

Kemudian, rumah sakit, Puskesmas dan tempat pelayanan kesehatan lainnya, gedung dan bangunan pemerintah, sarana dan prasarana TNI dan Polri, objek wisata, gapura/tanda batas wilayah. Taman termasuk pagar, tebing dan pepohonan, trotoar dan media jalan. Museum, tugu dan monumen, tiang listrik, tiang telepon, traffic light, rambu-rambu lalu lintas, transportasi umum milik BUMN dan BUMD.

“Jika pada pemilu sebelumnya, lembaga pendidikan negeri maupun swasta, termasuk pagar dan pekarangannya merupakan zona terlarang pemasangan APK, namun pda Pemilu 2024 tidak dilarang, sebagaimana diatur pada PKPU Tahun 2023,” jelas Parlagutan Harahap yang juga menjabat Ketua Divisi SDM KPU Padangsidimpuan.

Selain menjelaskan zona terlarang pemasangan APK Pemilu 2024, Parlagutan juga menjelaskan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK dimasing-masing Kelurahan dan Desa di enam kecamatan yang ada di wilayah Kota Padangsidimpuan. “Kami meminta kepada peserta Rakor untuk memberikan masukan, agar nantinya, sebelum aturan tentang lokasi pemasangan APK ditetapkan,” harapnya.

Parlagutan menegaskan bahwa, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 35 dan 36. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan KPU dan peraturan perundang- undangan.

Plh. Ketua KPUD Padangsidimpuan Fadlyka Himmah Syahputra Harahap berharap Pemilu 2024 merupakan pemilu yang riang gembira dan juga menyenangkan bagi seluruh elemen masyarakat dengan tetap menjaga kondusifitas masyarakat.

Dijelaskan bahwa masa kampanye pada Pemilu 2024 mulai tanggal 28 Nopember sampai 10 Februari 2024. “Masa kampanye ini diharapkan bisa berjalan dengan aman dan kondusif. Untuk itu, saran dan masukan dari peserta pemilu dan pemangku kepentingan sangat penting,” tuturnya.

Fadlyka Himmah Syahputra Harahap yang juga sebagai pemateri dalam Rakor Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 menjelaskan tentang aturan dana kampanye. (a39).

  • Bagikan