Afif Abdillah Ingatkan Medan Bersih Sampah Tanggungjawab Bersama

  • Bagikan
Afif Abdillah Ingatkan Medan Bersih Sampah Tanggungjawab Bersama

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungannya dari sampah. Karena kebersihan adalah bagian dari iman dan menjadikan Kota Medan bersih dari sampah menjadi tanggungjawab bersama.

“Jadi bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, tapi juga masyarakatnya. Bagaimana perilaku membuang sampah pada tempatnya harus menjadi kebiasaan kita. Karena kebersihan bagian dari iman dan Allah menyukai hambaNya yang bersih,” ujar Afif Abdillah dalam Sosialisasi Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Sakti Lubis Gg Usaha Lingk 8 Kel Sitirejo II Kec Medan Amplas, Sabtu (3/6).

Dikatakan Ketua DPC Partai Nasdem Kota Medan ini, menjaga kebersihan mulai dari kepribadian, rumah tempat tinggal hingga lingkungan sekitar harus dilakukan sejak dini.

“Membiasakan buang sampah pada tempatnya dan mewadahi sampah masing masing. Sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat tidak kumuh,” ucapnya.

Tidak dipungkiri, semakin banyak tingkat penduduk, tentunya, jumlah sampah juga akan semakin banyak. Bahkan sumbangan sampah domestik, rumah tangga perharinya bisa mencapai 2.000 ton perhari. Bahkan lebih.

“Bayangkan kalau dalam 5 tahun ke depan, persoalan sampah ini tidak bisa dikelola dengan baik, bakal terbentuklah gunung sampah. Kalau tidak segera dibenahi dengan meningkatkan kesadaran tentang kebersihan melalui Perda ini, maka Kota Medan akan menjadi kota sampah,” tegas Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini.

Dijelaskan Afif yang juga Ketua Komisi III ini di hadapan konstituennya, dalam Perda No 6 Tahun 2015 tersebut, memiliki 37 pasal dan XVII Bab. Perda dimaksud memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda No 6 Tahun 2015 tersebut.

Dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada Bab XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.

Pada ayat 2, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000.

Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah dalam Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Sakti Lubis Gg Usaha Lingk 8 Kel Sitirejo II Kec Medan Amplas, Sabtu (3/6). Waspada/Yuni Naibaho

  • Bagikan