Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti: Stop Galian C Ilegal Di Langkat

Jalan Mantap Provinsi Terancam

  • Bagikan
ANGGOTA DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti. Waspada/Partono Budy
ANGGOTA DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti. Waspada/Partono Budy

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti (foto) mendesak pihak kepolisian, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menghentikan aktifitas ilegal galian C di kawasan menuju objek wisata Tangkahan, Langkat. Dewan khawatir, kegiatan pengerukan pasir sungai itu bisa mengganggu ketahanan jalan provinsi sepanjang 40 km yang kini sedang dibangun di sana.

“Kita desak stop, dan periksa kalau perlu cabut izin penambang galian C ilegal yang juga sudah meresahkan kegiatan masyarakat di Langkat,” kata Rudi kepada Waspada, melalui sambungan telepon dari Medan, Minggu (4/6).

Anggota dewan Dapil XII Binjai-Langkat itu merespon keluhan warga di sana yang mengeluhkan masih berlangsungnya aktifitas ilegal pengerukan pasir dan batu di luar titik kordinat, yang diduga memicu kerusakan jalan di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Menurut warga di sana, setiap hari dia mengaku melihat truk-truk mengangkut material batu dan pasir dari galian C,  yang menyebabkan beterbangangannya debu dan telah menyebabkan terkikisnya aliran sungai di sepanjang Sungai Batangserangan.

Dilanjutnya, pihaknya menerima laporan ada ruas jalan yang terganggu  di Desa Sei Bamban, yang menjadi salah satu akses jalan menuju objek wisata Tangkahan.

Menyikapi kondisi yang memprihatinkan itu, Rudi mengecam aktifitas galian C ielgal yang meski sudah dilaporkan ke aparat berwenang, namun faktanya kegiatan itu dikabarkan terus berlangsung hingga kini.

“Kita desak pihak berwenang, termasuk Poldasu dan jajarannya di Langkat, juga Dinas ESDM untuk memperketat penerbitan izin galian C. Jika menyalah, stop kalau perlu cabut izinnya,” tegas Rudi.

Serius


Terkait aktifitas galian C ilegal di kawasan yang berakses langsung ke obyek wisata Tangkahan, Rudi minta keseriusan Pemprovsu untuk berkordinasi Dinas ESDM, dan Poldasu serta dinas terkait di Langkat, untuk serius mencermati aktifitas dan penyalahgunaan izin galian C ini.

“Soalnya, di jalan menuju akses obyek wisata, Pemprovsu sudah mengalokasikan dana multi years (tahun jamak) lebih Rp 288 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah itu sepanjang 40,29 kilometer, sebagai langkah memperkuat sektor wisata di Negeri Bertuah tersebut.

Di dua kota/kabupaten di Binjai Langkat, yang merupakan Dapil XII, dua kawasan itu memperoleh kucuran anggaran  pembangunan dan peningkatan ruas Jalan Tanjung Pura-Tanjung Selamet 5,78 Km, ruas jalan Tanjung Selamat-Simpang 3 Namu Unggas 1,7 km.

Kemudian, ruas Jalan Simpang Durian Mulo-Namu Ukur 1,1 Km, ruas jalan Kuala-Simpang Marike 3.21 km, ruas jalan Batas Binjai-Kuala 2,5 km dan ruas jalan Tembus Timbang Lawang-Tangkahan 13 Km dan ruas jalan Simpang 3 Namu Unggas-Tangkahan 13 km.

Anggaran dari APBD tahun 2022-2024 yang seluruhnya berjumlah Rp 2,7 triliun itu dikucurkan untuk membangun infrastruktur yang masuk dalam kawasan strategis, yang salah satu tujuannya menunjang sektor wisata di Sumut.

Dengan kondisi terus berlangsungnya galian C ilegal, Rudi khawatir selain ketahanan struktur jalan provinsi itu terancam tergerus,  aktifitas warga di sana akan terganggu, terlebih warga yang ingin mengunjungi obyek wisata Tangkahan, yang melintasi jalan tersebut.

“Ini kan obyek wisata Tangkahan andalan Pemkab Langkat untuk meningkatkan PAD, tetapi masa jalannya terhalang debu, terus turis atau masyarakat berputar-putar cari jalan lain, padahal jalan sudah diperbaiki dan mulus ke obyek wisata itu,” sebutnya. (cpb)

  • Bagikan