ARS Minta PTPN 2 Tidak Lakukan Eksekusi Lanjutan Di Areal HGU 152 Desa Kebun Bandar Klippa

  • Bagikan
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Abdul Rahim Siregar (ARS) bertemu dengan warga yang memiliki lahan di Kebun Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (31/5). Waspada/ist
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Abdul Rahim Siregar (ARS) bertemu dengan warga yang memiliki lahan di Kebun Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (31/5). Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Abdul Rahim Siregar (ARS), meminta PTPN 2 untuk tidak melakukan eksekusi lanjutan di lahan Hak Guna Usaha (HGU) 152 di Desa Kebun Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang. Alasannya, masyarakat di sana memiliki legalitas alas hak tanah mulai tahun 1989.

“KIta minta PTPN 2 tidak melakukan eksekusi lanjutan karena masyarakat masih memiliki legalitas hak atas tanah di sana sejak tahun 1989,” tegas ARS kepada Waspada di Medan, Rabu (31/5).

ARS merespon hasil pertemuannya dengan sekitar 30 warga di Kebun Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, didampingi Kepala Desa Muhammad Ruslan dan pengacara masyarakat, Ahmad Fadly Roza dan Agung.

Dari hasil pertemuan itu, ARS berharap PTPN 2 tidak terburu-buru melakukan eksekusi lanjutan, karena sebagian dari masyarakat sudah ada yang mendirikan rumah tempat tinggal, dan sebagian lagi menguasai dan menguasai lahan tersebut. Selama ini,  tidak ada gangguan dalam penguasaan tersebut.

Legalitas hak atas tanah tersebut berupa Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi nomor 592.2/2720/2002, tanggal 5 Agustus 2022 Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi No 592.2/2723/2022, tanggal 5 Agustus 2022 dan surat-surat keterangan lainnya.

Dugaan Tindak Pidana

Hal ini sudah dilaporkan pelapor pengaduan masyarakat (dumas) dan sebagai kuasa dari warga, Ahmad Fadly Roza kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Adapun perihal pengaduan masyarakat adalah tentang dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dan penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU RI No 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pasal 385 KUH Pidana. 

Adapun nomor pengaduan Dumasnya adalah No Dumas/46/V/2023/Wassidik  tanggal 30 Mei 2023 yang diterima petugas penerima dumas, Firmansyah Aipda NRP 841 00335. 

Roza melaporkan pengaduan masyarakat Komplek Jalan Kemuning Baru Komplek Ar-rahman, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang memiliki lahan di HGU 152 Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan laporan tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2022 yang lalu pihak PTPN 2 Kebun Bandar Klippa memberitahukan kepada masyarakat, bahwa tanah yang dikuasai dan diusahai oleh masyarakat tersebut merupakan areal HGU No 152/HGU/PTPN/2005 milik PTPN 2 Kebun Bandar Klippa.

Ini juga sekaligus pemberitahuan perihal pengosongan rumah di atas areal HGU No 152/Kebun Bandar Klippa tersebut sesuai dengan surat No 2BKL/X/16/I/2022, tanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada salah seorang warga bernama Yudha.

“Pihak PTPN 2 beberapa kali telah melakukan perbuatan pengrusakan pagar dan pengrusakan lahan tanah pertanian milik masyarakat, dengan menggunakan alat berat,” kata Roza.

Pengosongan 

Dijelaskan Roza, berdasarkan pengaduan masyarakat itu juga disebutkan bahwa berdasarkan informasi yang didengar oleh masyarakat pada tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan selesai diduga pihak PTPN 2 Kebun Bandar Klippa akan melakukan pengosongan terhadap rumah-rumah milik masyarakat yang berada di atas areal HGU No 152/HGU/BPN/2005 milik PTPN 2 Kebun Bandar Klippa.

Menurut Roza sebagai kuasa masyarakat, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena di atas objek tanah yang akan dilakukan pengosongan rumah tersebut sejak tahun 1996 telah terlebih dahulu dikuasai dan diusahai oleh warga masyarakat berdasarkan SK Camat, dengan cara mendirikan rumah tempat tinggal maupun dimanfaatkan untuk bertani.

Kemudian bahwa terhadap terhadap objek tanah yang akan dilakukan pengosongan oleh pihak PTPN 2 Kebun Bandar Klppa telah diajukan gugatan perdata oleh warga masyarakat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai dengan Reg No 17/pdtg/2023/PN-LBP 24 Januari 2023, dan saat ini masih berlangsung perkaranya di pengadilan.

Bahwa melalui pengaduan ini pelapor dumas memohon agar terhadap perbuatan pihak PTPN 2, yang melakukan pengurusan pagar dan lahan pertanian milik masyarakat, merupakan perbuatan melawan hukum.

Itikad Baik

Pelapor dumas bermohon agar kiranya terhadap objek tanah yang dikuasai dan diusahai cara itikad baik oleh masyarakat mendapatkan pertimbangan perlindungan dan kepastian hukum atas tindakan kesewenang-wenangan pihak PTPN 2 Kebun Bandar Klippa.

“Pelapor dumas berharap kiranya terhadap perbuatan pihak PTPN 2 Bandar Klippa ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sehingga pelapor dumas mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Reza. 

Menyikapi hasil pertemuannya dan berdasarkan pengaduan masyarakat, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Abdul Rahim Siregar akan mengundang PTPN 2 untuk rapat dengar pendapat guna mencari winwin solution. (cpb)

  • Bagikan