Bawaslu Sumut:  ASN Ikut Antarkan Bacada Daftar Ke Partai, Pelanggaran Berat

  • Bagikan
Bawaslu Sumut:  ASN Ikut Antarkan Bacada Daftar Ke Partai, Pelanggaran Berat

MEDAN (Waspada):  Kordinator Divisi Humas Pusat Data dan Informasi Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) Saut Boangmanalu (foto) menegaskan,aparatur sipil negara (ASN) yang ikut mendampingi bakal calon kepala daerah (bacakada) mendaftar ke partai dinilai sebagai sebuah pelanggaran berat.

Hal itu ditegaskan Saut Boangmanalu, Rabu (24/4), merespon laporan salah satu bacakada di Binjai yang disebut-sebut mendaftarkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai yang dilaporkan didampingi beberapa OPD, camat, lurah hingga Kepling.

“Jika benar, kita akan selidiki. Para pejabat negara seperti OPD, camat, lurah hingga Kepling yang mendampingi bakal calon (Balon) wali kota mendaftar itu yang masalah,” ujarnya.

“Hal itu merupakan pelanggaran berat. Pejabat yang ikut mendampingi Balon Wali Kota saat mendaftar sudah harus diselidiki,” ujarnya lagi. 

Kalau ternyata benar ada pejabat negara yang ikut mendampingi Balon, disebutkan, akan ada sanksinya sesuai undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang isinya menyebutkan, ada sejumlah daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai tim kampanye Pemilu.

Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Pejabat-pejabat negara itu meliputi: ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuanga. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi Gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

Aparatur sipil negara (ASN). Anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa. Anggota badan permusyawaratan desa. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015. Dimana para ASN, TNI/Polri dan aparatur desa agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial.

Jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harus tidak dilakukan, itulah yang disebut pelanggaran. Adapun sanksinya ada berupa hukuman disiplin. 

Dari hukuman disiplin memiliki tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat. Bila terbukti melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan, sanksi terberatnya berupa hukuman badan.

“Jika setelah klarifikasi terbukti bahwa ASN melanggar aturan netralitas, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menilai apakah pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin,” pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kota Muhammad Yusuf Habibi, kepada Waspada, berharap kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Merespon laporan bahwa salah satu bacakada Binjai mendaftarkan diri dengan diantar sejumlah oknum apatur negara di Binjai, Habibi menyebutkan, pihaknya akan mencermati laporan tersebut. “Nanti akan kita sampaikan informasi lebih lanjut,” ujarnya. (cpb)

  • Bagikan