Berkas Judi Online Apin BK Beserta Aset Rp157 M Diserahkan Ke JPU

Kapoldasu: Konsorsium 303 Itu Fitnah

  • Bagikan
Berkas Judi Online Apin BK Beserta Aset Rp157 M Diserahkan Ke JPU

MEDAN (Waspada): Polda Sumut menyerahkan seluruh berkas perkara judi online Apin BK, terdiri para tersangka dan seluruh aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp157 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Seluruh berkas perkara judi melibatkan tersangka Apin BK, bos judi terbesar di Sumatera Utara telah diselesaikan dan telah diserahkan ke jaksa,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Kamis (26/1) 

Dengan penyelesain berkas kasus tersebut, Irjen Panca Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi) dengan tersangka Apin BK yang bagannya tersebar dan viral di media sosial (medsos), beberapa waktu lalu.

“Diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu Apin BK, itu fitnah yang sungguh keji,” ujar jenderal bintang dua itu.

Penyerahan Apin BK beserta asetnya ke jaksa mencapai Rp157 miliar, menurut Kapolda membuktikan Polda Sumut komit dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara.

Saat penyerahan berkas tersangka dan aset judi online, Kapolda Sumut juga bertanya kepada tersangka Apin BK apakah dirinya pernah bertemu langsung dengannya. Mendengar itu Apin menjawab tidak pernah.

“Orang luar itu pak Kapolda yang menyebar info konsorsium bukan saya,” jawab Apin di hadapan Kapolda Sumut.

Kapolda kemudian mengingatkan agar Apin untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi di persidangan. “Tolong sampaikan yang sebenarnya di persidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu pak Apin konsorsium 303 itu fitnah,” katanya.(m10)

Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak bersama Kajatisu Idianto, SH, MH dan PJU Poldasu memberikan keterangan saat penyerahan berkas dan aset judi online di Mapoldasu, Kamis (26/1). Waspada/Ist

  • Bagikan