Dakwaan Menyimpang, Kuasa Hukum Z Purnama Minta Eksepsi Diterima

  • Bagikan
Dakwaan Menyimpang, Kuasa Hukum Z Purnama Minta Eksepsi Diterima

MEDAN (Waspada): Terdakwa Z Purnama yang didakwa melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga melakukan upaya keberatan pada sidang agenda esksepsi di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/5) sore.

Melalui kuasa hukumnya Kristina Panjaitan, SH bersama timnya masing-masing Jeni Siboro, SH, Guntur Peranginangin, SH dan Bambang Sujatmiko, SH dari kantor hukum Kris’t Panjaitan & Rekan menegaskan beberapa poin utama dalam nota eksepsinya.

Poin pertama bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari Kejari Medan membuat dakwaan menyimpang dari hasil penyidikan sehingga penuntutan dalam perkara ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 140 ayat (2) Huruf a KUHAP dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Diketahui, perkara itu dilaporkan saksi korban Rifaidah Fajrina hingga akhirnya disidangkan pada 22 Desember 2022. Terdakwa Z Purnama yang dilaporkan melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga, namun di persidangan malah didakwa melakukan pencabulan.

JPU kemudian mencabut dakwaannya, hingga akhirnya pengadilan memutus perkara itu menyatakan dakwaan penuntut umum tidak diterima pada sidang 18 Januari 2023 di PN Medan oleh majelis hakim diketuai Nurmiati dengan putusan No. 2984/Pid.B/2022/PN Mdn

“Seharusnya, penuntut umum yang berkeberatan dengan putusan itu harus mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri, tapi ini malah tidak, kita kembali dihadapkan sidang dengan perkara yang sama sesuai yang dilaporkan bukan lagi soal pencabulan,” sebut Jeni Siboro mewakili tim kuasa hukum terdakwa, seusai persidangan.

Dikatakannya, usai putusan itu pihaknya berpikir perkara sudah selesai atau minimal jaksa melakukan banding. Tapi nyatanya, pihaknya mendapat info kalau perkara itu dilimpahkan kembali dan langsung menjalani persidangan pada 24 Mei 2023.

“Kita cek ternyata benar memang ada pelimpahan lagi dalam perkara sama, dan ini jelas sudah menyalahi karena pelimpahan itu tidak sesuai Pasal 156 KUHAP ayat 3 dan 4 dan putusan MK No. 28/PUU-XX/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, inilah intinya dari poin keberatan kita,” ujarnya.

Untuk itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara diketuai Abdul Hadi Nasution, dapat menerima eksepsi secara seluruhnya.

“Kita meminta dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, dan menyatakan batal surat dakwaan penuntut umum pada 22 Desember 2022 yang diganti menjadi dakwaan tanggal 26 Mei 2023, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Siboro.

Selain itu, pihaknya segera melayangkan surat keberatannya ke Mahkamah Agung (MA) atas adanya persidangan yang tidak melalui prosedur ini. “Besok kami akan layangkan surat keberatan itu ke MA,” sebutnya.(m32)

Waspada/Ist
Tim kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi di Ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (31/5) sore.

  • Bagikan