David Roni Sinaga Harap Warga Masuk DTKS Diprioritaskan Dapat Bansos

  • Bagikan
David Roni Sinaga Harap Warga Masuk DTKS Diprioritaskan Dapat Bansos

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE berharap warga yang sudah masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diprioritaskan mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Jadi warga miskin yang belum masuk ke segera proaktif mendatangi kelurahan agar terdata. Hal ini agar warga ekonomi rendah dapat menerima segala bantuan sosial dari pemerintah. Karena kalau tidak ada di DTKS, maka sampai kapanpun tidak akan menerima bantuan sosial apapun dari pemerinta,” ujarnya saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 5 tahun 2015 tentang penanggulan kemiskinan di
di Jl. A.R Hakim Gg Kantil Kel. Tegal Sari 1 Kec. Medan Area kota Medan, Sabtu (3/6).

Apalagi dalam pelaksanaan Sosperda tersebut banyak menerima keluhan warga terkait bansos yaknj Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dijelaskan politisi PDIP ini, dalam Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pemko Medan berhak memenuhi segala hak-hak warga miskin. Pasalnya setelah pandemi Covid- 19 melanda, jumlah warga miskin Kota Medan bertambah.

“Bila Perda Penanggulangan Kemiskinan ini serius diterapkan oleh Pemko Medan, maka jumlah warga miskin bisa diminimalisir,” tegasnya.

Dalam Perda penanggulangan kemiskinan tersebut juga diatur hak-hak warga miskin yang harus dipenuhi pemerintah kota. Seperti kebutuhan pangan, dimana warga Kota Medan harus memastikan dirinya terdata di DTKS. Kemudian hak pelayanan kesehatan dan saat ini Wali Kota sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yakni warga Medan bisa berobat secara gratis hanya dengan menggunakan KTP dengan pelayanan kesehatan kelas 3.

“Ada juga hak pendidikan. Apalagi anggaran ini mencapai Rp 1,2 triliu di tahun 2023. Jadi warga bisa melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan agar dapat pelayanan bantuan pendidikan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut David, ada hak perumahan. Yakni Pemko mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk bedah rumah.

Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga diacara Pelaksanaan Sosperda No 5 tahun 2015 tentang penanggulan kemiskinan di di Jl. A.R Hakim Gg Kantil Kel. Tegal Sari 1 Kec. Medan Area kota Medan, Sabtu (3/6). Waspada/ist

  • Bagikan