Di duga Trading Online PT Rifan, Kasusnya kini Ditangani Mabes Polri

  • Bagikan

MEDAN( Waspada) :Dugaan penipuan trading online pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka yang dilaporkan ke Polda Sumut menguak nilai kerugian korban yang cukup fantastis.

Ternyata uang VS, mantan Kepala Cabang Bank Swasta terbesar di Medan nasabah PT Rifan Financindo yang diduga digelapkan mencapai Rp 2,1 miliar

Hal ini diungkapkan kuasa hukum VS, Rinto Maha SH dari Lazzaro Law Firm saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Sumut Rabu (20/4/2022).

“Kita saat ini sedang membuka hot line korban penipuan dari PT Rifan Financindo. Karena yang menderita kerugian bukan cuma klien saya saja. Tapi banyak juga orang-orang di luar sana yang jadi korban,” kata Rinto Maha.

Bahkan rekan VS yang juga seorang pensiunan perbankan inisial B juga menderita kerugian sebesar Rp 240 juta. Jadi total nilai kerugian nya mencapai Rp 2,36 miliar.

Saat ini VS menjalani pemeriksaan guna memberikan keterangan sebagai saksi dugaan penipuan trading online pialang berjangka PT Rifan Financindo.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ada laporan dari warga masyarakat terkait trading online. Kasus tersebut katanya telah ditangani Mabes Polri.

“Objek laporan terkait terlapor trading yang sama itu diambil alih oleh Mabes Polri,” kata Hadi, Rabu.

Sementara itu Rinto menjelaskan kalau berdasarkan data rekening korannya, kliennya keliru menghitung nilai kerugian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi ini.

“Kerugiannya bukan 1,9 miliar, malah 2,1 miliar. Ini ada catatan rekening korannya. Berapa seluruh nilai uang yang ditransfer ke PT. Rifan,” katanya.

Untuk itu kliennya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Manajemen PT Rifan Financindo Berjangka masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM pun sebagai terlapor dengan nomor laporan LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.

Di samping itu pihaknya telah melayangkan surat ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan hasilnya menyatakan kalau PT Rifan Financindo tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi trading alias ilegal.

Menurut Rinto modus dari PT Rifan Financindo menjerat kliennya hingga terjerumus dalam kasus penipuan berkedok investasi ini, pertama menggunakan keluarga sebagai ujung tombak untuk mendapatkan nasabah.

“Pelaku masuk melalui marketing yang juga saudara dari korban. Dia bekerja di PT Rifan. Memang masuknya (dugaan penipuan) melalui keluarga. Dia diberikan target, supaya bisa mendapat gaji dan status sebagai karyawan tetap di situ, maka dia harus mendapatkan konsumen atau nasabah,” ujarnya.

Setiap marketing marketing diminta menarik nasabah sebesar Rp 100 juta. Marketing ini pun menawarkan produk investasi emas kepada kliennya hingga jadi nasabah.

“Korban pun merasa yakin hingga masuk untuk berinvestasi. Terjerumuslah pertama kali deposit sebesar Rp 100 juta,” katanya.

Keanehan pertama itu depositnya itu dihargai dengan harga dolar AS. Tapi dihitung jadi 10 ribu dolar AS. Hingga kalau dikonversikan sebenarnya investasinya itu sebesar 140 juta kalau dirupiahkan.

“Di situ saja sudah ada keanehan, mereka bulatkan 10 ribu dolar adalah Rp 100 juta. Di situ aja udah ada kejanggalan,” katanya.

Rinto juga menduga aplikasi perdagangan dari PT Rifan dikendalikan oleh para pelaku yang telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumut.

Setelah mendepositkan uang Rp 100 juta itu, kemudian para pelaku meminta uang lagi karena menurut mereka berdasarkan hasil perdagangan investasi emas ternyata hasilnya loss, menandakan dia mengalami kerugian.

Lalu diberikanlah uang Rp 100 juta lagi supaya dapat untung, jadi Rp 200 juta. Setelah uang itu diberikan, diminta lagi hingga nilainya mencapai Rp 400 juta.

“Pada saat ini korban sudah merasa tersandera. Karena uangnya sudah tertanam sedemikian besar di investasi itu. Lalu datanglah bujukan dari pelaku agar uangnya kembali, harus investasi lagi hingga tertanam uangnya mencapai Rp 2,1 miliar di sana,” katanya.

“Biar nanti di dalam penyidikan polisi uang itu mengalir kemana saja. Katanya para pelaku mendapatkan komisi saat mendapat nasabah. Itu katanya mereka ahlinya memainkan trading dengan bujukan bisa untung, tapi kan hasilnya rugi. Kan gila itu,” bebernya.

Rinto pun menduga kalau aplikasi robot trading milik PT Rifan Financindo ilegal dan tidak memiliki standarisasi. Ini terbukti dari izin perusahaannya telah dibekukan oleh Bappebti karena muncul banyaknya keluhan dari para nasabah yang mengalami kerugian.

Diketahui Bappebti telah membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka (RFB). Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.(m28)

  • Bagikan