Diduga Ada Ketidakadilan Proses Sidang, Sutanto Minta Perlindungan Hukum Ke PT Medan

  • Bagikan
Diduga Ada Ketidakadilan Proses Sidang, Sutanto Minta Perlindungan Hukum Ke PT Medan

MEDAN (Waspada): Pengadilan Tinggi (PT) Medan diminta untuk mengawasi proses persidangan gugatan yang diajukan Sutanto alias Ahai dan Tjin-Tjin, terkait pembelian tanah senilai Rp1,25 miliar di Desa Asahan Mati, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Pasangan suami istri Sutanto dan Tjin-Tjin sebelumnya mengajukan gugatan ke PN Tanjungbalai terkait pembelian tanah yang ditawarkan oleh So Huan dan Julianty SE (Tergugat I dan II). Tanah tersebut merupakan milik Wahab Ardianto dan istrinya Linda Law (Tergugat III dan IV).

Namun, setelah dilakukan pembayaran tanah, justru penggugat hingga kini belum menguasai fisik tanah yang dijual, yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian.

Kuasa hukum Penggugat, Rakerhut Situmorang menjelaskan, permintaan pengawasan persidangan sekaligus perlindungan hukum ke PT Medan, dikarenakan diduga sidang perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan register perkara No.8/Pdt.G/2023/PN.Tjb, diduga sarat akan ketidakadilan.

“Kami memohon perlindungan hukum. kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan juga mohon pengawasan terhadap proses jalannya persidangan ini,” kata Rakerhut kepada wartawan di Medan, Selasa (30/5).

Menurut dia, apa yang tertuang dalam dalil-dalil gugatan, sebenarnya sangat jelas, bahwa kliennya memiliki bukti-bukti yang kuat atas jual beli sebidang tanah dalam sertifikat nomor 74 dan 75.

“Di persidangan dapat kami buktikan, di mana bukti P1 sampai P39 dapat dibuktikan dan juga keterangan berdasarkan saksi 3 orang yang dihadirkan,” ujarnya.

Tetapi, kata dia, selama persidangan berjalan, justru mereka melihat ada dugaan daripada majelis hakim yang diketuai Yanti Suryani SH MH dan anggota Joshua Joseph SH MH, Anita Meilyna SH, dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu agar perkara tersebut merugikan kliennya.

“Maka oleh karena itu, kepada bapak Drs Panusunan Harahap selaku Ketua PT Medan agar kiranya mengawasi jalannya proses persidangan ini, karena menurut kami sudah ada kejanggalan,” ungkapnya.

Hal itu, lanjutnya, bisa dilihat dalam beberapa kali persidangan, bahwa sudah jelas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan dalil-dalil gugatan mereka sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan sesuai dengan bukti-bukti surat yang mereka ajukan.

“Baik itu kuitansi maupun bukti gugatan sebelumnya ada penitipan uang konsinyasi, akan tetapi semua itu diabaikan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujarnya.

Untuk itu, dengan sangat memohon ia meminta
pengawasan dari PT Medan agar dapat mencermati dalam proses persidangan selanjutnya di PN Tanjungbalai. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Rakerhut Situmorang saat memberikan keterangan kepada Waspada di Medan, Selasa (30/5).

  • Bagikan