DPRD Segera Panggil PT PIG Soal Penimbunan Pupuk Subsidi Di Sergai

  • Bagikan
ANGGOTA Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Hadian. Waspada/Ist
ANGGOTA Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Hadian. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Komisi B DPRD Sumut segera memanggil PT Pupuk Indonesia Grup (PIG) terkait keberadaan ratusan ton pupuk subsidi yang diduga ditimbun di salah satu gudang di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Kita akan segera panggil PT PIG untuk mendapat penjelasan rinci mengapa pupuk jenis jenis Phonska/NPK menumpuk di gudang milik perusahaan itu,” kata anggota Komisi B Ahmad Hadian (foto) kepada wartawan, di Medan, Rabu (31/5).

Wakil rakyat dari Fraksi PKS itu merespon sekaligus mengapresiasi temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat melakukan inspeksi mendadak di gudang pupuk Lini III milik PT PIG yang berada di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Senin (29/5). Selain di dalam gudang, tim juga melihat truk yang belum membongkar pupuk di depan gudang tersebut.

Menurut Hadian,  pihaknya prihatin karena petani selama beberapa tahun ini menjerit akibat sulitnya mendapatkan pupuk subsidi.

“Jangan khianati masyarakat petani. Mereka adalah tulang punggung perekonomian bangsa. Justru harusnya dibantu agar prasarana untuk mereka mudah didapat, sehingga pertanian Sumut maju dan kesejahteraan masyarakat petani semakin membaik dan meningkat,” kata Hadian.

Politisi PKS ini mengatakan, pihakmya selama ini telah menengarai banyaknya masalah dalam system distribusi pupuk subsidi di Sumut. Salah satunya yakni terlalu panjangnya rantai distribusi.

“Sebelumnya saya pernah mengusulkan dan bahkan mendesak agar memangkas rantai distribusi dan tak perlu terlalu banyak agen didalamnya. Cukup dari produsen ke gudang distribusi di provinsi dan kabupaten lalu langsung ke kelompok tani saja,” ungkapnya.

“Sebab, kelompok tani kita rata-rata sudah berbadan hukum. Jadi biarkan mereka yang mengelola sendiri kebutuhan pupuk subsidinya,” sambungnya.

Hadian menambahkan, terlalu banyak pihak yang terlibat justru malah menambah persoalan baru. Misalnya, ada muncul oknum-oknum yang diduga mengoplos pupuk subsidi menjadi pupuk non subsidi.

Selain itu, lanjutnya, ada juga yang mewajibkan petani harus membeli paket sarana produksi padi (Saprodi) berupa pupuk subsidi dengan obat-obatan tertentu saat menebus jatah pupuk subsidinya. Dengan begitu, ia meminta aparat penegak hukum untuk turun melakukan investigasi persoalan ini.

“Polda Sumut dan Kejati Sumut harus menyelidiki ini. Jika ditemukan unsur pidana di dalamnya, jangan segan-segan menegakkan hukum dengan adil. Masyarakat petani sudah cukup dibuat susah selama beberapa tahun ini akibat sulitnya mendapatkan pupuk subsidi,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang penjaga gudang Lini III kepada Waspada menyebutkan, gudang yang berada di Desa Firdaus itu adalah lokasi gudang Lini III, tempat pemberhentian sebelum disalurkan ke distributor subsidi resmi yang ditunjuk oleh produsen

“Setelah dari distributor, baru disalurkan ke kios pengecer resmi yang ditunjuk oleh distributor di masing-masing wilayah kerja,” ujarnya melalui pesan whatsapp. (cpb)

  • Bagikan