Dua Kejari Di Sumut Hentikan Perkara Lewat RJ

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Dua Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian dan pemukulan lewat pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kedua Kejari itu yakni, Kejari Belawan dan Kejari Dairi. Penghentian perkara sebelumnya sudah diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana serta disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejatisu IBN Wiswantanu, Aspidum Dr Sugeng Riyanta serta staf Aspidum di Aula Lantai II Kantor Kejatisu, Rabu (9/2).

“Untuk perkara dari Kejari Belawan disampaikan langsung oleh Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH MH didampingi Kasi Pidum dan JPU. Usulan RJ dari Kejari Belawan adalah atas nama Nanda Triatmaja alias Nanda ,24, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP Subs Pasal 367 ayat (2) KUHP, kasus pencurian sepeda motor dan masih satu keluarga,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Yos A Tarigan, Kamis (10/2).

Yos menyampaikan, tersangka Nanda Triatmaja masih merupakan adik kandung dari suami korban Rahmawati dan tinggal serumah bersama korban.

“Pada Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 07.00 bertempat di Jalan Kawat V No.40 D Lingkungan XI Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2013 BK 2743 AEF milik korban Rahmawati,” ujarnya.

Kemudian, tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp3.000.000, kepada Anto yang kini DPO. Sementara, uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.

Ia menjelaskan, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020.

“Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah mencabut Laporan pengaduan tanggal 2 Februari 2022, tersangka menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.

Selain itu, antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian dan masih satu keluarga dengan korban, yaitu tersangka adalah adik kandung dari suami korban.

Sementara untuk untuk perkara dari Kejari Dairi, kata Yos, disampaikan langsung oleh Kajari Dairi Chandra Purnama SH MH. Perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan pendekatan RJ, adalah tersangka atas nama Rendah br Tarigan ,62. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Kasusnya pemukulan. Tersangka Rendah br Tarigan dengan korban Lompoh Pinem sudah bersepakat untuk berdamai,” pungkasnya. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan.

  • Bagikan