Dukung Perjuangan Palestina MUI Sumut Sosialisasikan Fatwa No 83 Tahun 2023

  • Bagikan
Dukung Perjuangan Palestina MUI Sumut Sosialisasikan Fatwa No 83 Tahun 2023

MEDAN (Waspada): Guna mendukung perjuangan rakyat Palestina atas kekejaman Israel, dengan mensosialisasikan Fatwa MUI No 83 Tahun 2023. Kegiatan berlangsung Minggu (26/11).

Kegiatan oleh Bidang Hubungan Luar Negeri berlangsung lancar. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI Sumut, KH Akhyar Nasution menyampaikan dukungannya dengan terbitnya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 sebagai bentuk dukungan moril umat atas agresi militer Israil yang telah menewaskan belasan ribu rakyat Palestina yang tak berdosa.

“Paling tidak dukungan itu adalah dengan tidak mengkonsumsi produk yang berafiliasi dengan Israil, sehingga diharapkan dapat mendukung perjuangan Palestina,” kata KH Akhyar Nasution.

Dia juga menjelaskan bahwa, sesungguhnya Palestina adalah tanah bangsa Arab. Bukan milik bangsa Israel jauh sebelum Israil masuk ke wilayah Palestina. Hal ini dibuktikan sejarah Arab Kan’ab sudah ribuan tahun mendiami bumi Palestina.

Karena itu, lanjut KH Akhyar, bahwa Israel yang saat ini berkuasa di Palestina sesungguhnya adalah penjajah yang merampas tanah air bangsa Palestina.

Menurut KH Akhyar, tragedi kemusiaan dan aneksasi Israel itu merupakan tragedi genosida yang saat ini terjadi di Palestina sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Isrel terhadap Palestina.

Narasumber selanjutnya Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Drs H Ahmad Sanusi Luqman Lc, MA menjelaskan, spontanitas kepedulian umat Islam dunia terhadap tragedi kanusiaan di Palestina merupakan bukti konkrit bahwa hakikatnya umat Islam itu bersaudara laksana tubuh yang saling barhubungan dan tak mungkin dapat dipisahkan.

Selain mengutuk kekejaman Isrel atas Palestina, umat Islam Indonesia khususnya di Sumut secara bersama sama memberikan bantuan materil, bantuan relawan serta penggalangan dana untuk membantu saudara di Palestina.

Sedangkan bantuan moril yang dilakukan umat, ungkap Ustaz Sanusi dilaksanakan melalui pelaksanaan salat ghaib berjemaah dan pembacaan Qunut Nazilah bersama sama dengan harapan agar umat Islam Palestina dapat segera lepas dari segala kebiadaban Isrel juga menjadi masyarakat merdeka sejajar dengan bangsa lain di dunia.

Pada muzakarah dengan moderator Sekretaris Bidang Penelitian Dr H Tohir Ritonga itu, Ustaz Sanusi Luqman juga menjelaskan substansi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.(m22)

Waspada/ist
Pembicara dalam kegiatan muzakarah sosialisasi Fatwa MUI No 83 berlangsung lancar.

  • Bagikan