GAN MUISU Apresiasi Emak- emak Grebek Pengedar Narkoba Di Simalungun

  • Bagikan
GAN MUISU Apresiasi Emak- emak Grebek Pengedar Narkoba Di Simalungun

MEDAN (Waspada): Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba MUI Sumatera Utara, Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP (foto) sangat mengapresiasi kelompok emak-emak di Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean Kab. Simalungun, yang menggerebek rumah pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.

Hal itu menyadari akan bahaya penyalahgunaan narkoba karena kekhawatiran dan ketakutan mereka akan anak-anak mereka sebagai generasi muda akan terpengaruh terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba.

Disebutkannya, apa yang dilakukan emak emak di Nagori Bah Tonang Kec. Raya Kahean, Kab. Simalungun muncul, karena kepedulian terhadap nasib anak bangsa sebagai dan kesinambungan negara dari ancaman penjajah tanpa wajah.

“Aksi emak-emak itu merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 104, yaitu masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika,” katanya.

Selain itu, sambung dia, apa yang dilakukan emak-emak itu sudah sesuai dengan standar operasiinal prosedur, yaitu melakukan penggerebekan, mengamankan pengedarnya dengan barang buktinya.

Kemudian, menyerahkan ke aparat pemerintah dan terus ke aparat penegak hukum dan selanjutnya diproses sesuai peraturan dan perundangundangan yang berlaku.

Bisa Dicontoh

Hal lain disampaikannya, diminta kepada masyarakat supaya dapat mencontoh apa yang dilakukan oleh kelompok emak-emak Nagori Bah Tonang sebagai tanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Selanjutnya, aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok emak-emak Nagori Bah Tomang dari hal-hal yang mungkin akan terjadi sesuai pasal 106 ayat e.

Yaitu, memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan (masyarakat) melaksanakan haknya (melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba) atau diminta hadir dalam proses peradilan.

“Kelompok emak-emak di Nagori Bah Tonang harus diapresiasi pemerintah dan kepolisian, dengan memberikan penghargaan dalam bentuk apapun,” sebutnya.

Hal itu sambung dia, supaya kelompok emak-emak itu semakin bersemangat menggunakan kekuatan mereka dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Ini sesuai dengan pasal 109 UU No. 35 tahun 2009 yaitu, pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

“Diminta kepada pemerintah dan BNN untuk menjadikan Nagori Bah Tonang sebagai desa percontohan dan juga desa bersih narkoba, karena masyarakatnya dengan kesadaran sendiri sudah ikut terlibat langsung menggunakan kekuatan sendiri dalam penanggulangan narkoba.

“Pemerintah tinggal memotivasi kembali dengan melibatkan stakeholder dalam rangka melanjutkan niat baik masyarakat Nagori Bah Tonang,” ungkap Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP, yang juga Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (PIMaNSU) dan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba MUI Sumatera Utara.

Sebelumnya diberitakan, emak-emak grebek dan tangkap pengedar sabu, yakni seorang pemuda berinisial WM, warga Nagori Bah Tonang, Kec. Raya Kahean.

Dia diamankan warga bersama barang bukti berupa 1 buah plastik klip bungkus sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1,19 gram, 21 bungkus klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 2,97 gram, 1 buah timbangan eletrik, 1 buah HP, 1 tas sandang warna hitam.(m22)

  • Bagikan