Gubsu Akan Hibahkan Eks Rumah Sakit Paru Sebagai Kantor Ombudsman Sumut

  • Bagikan
Gubsu Akan Hibahkan Eks Rumah Sakit Paru Sebagai Kantor Ombudsman Sumut

MEDAN (Waspada) : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyatakan akan menghibahkan eks Rumah Sakit Paru di Jalan Asrama Medan yang tak lagi dioperasikan kepada Ombudsman, untuk dijadikan sebagai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Hal itu disampaikan Gubernur Edy kepada awak media usai menghadiri acara penyerahan penghargaan dan penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/1).

Dikatakan gubernur, ia telah melihat secara langsung kondisi kantor Ombudman RI Perwakilan Sumut yang status kantornya menyewa dan kondisi ruangan sempit, padahal lembaga ini memiliki tugas yang besar yakni sebagai pengawas eksternal serta harus mengawasi 33 kabupaten/kota plus Pemprov Sumut.

“Jadi kita akan hibahkan gedung bekas Rumah Sakit Paru untuk dijadikan kantor Ombudsman Sumut. Mulai hari ini juga akan kita proses. Tadi saya sudah perintahkan bagian aset Pemprov Sumut mengurusnya. Gedung itu sudah tidak dipakai, dari pada diserobot orang, lebih bagus dimanfaatkan oleh Ombudsman,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut dikatakan Gubernur Edy, karena proses untuk pemberian hibah perlu waktu, sebab harus pula melalui persetujuan DPRD Sumut, maka selama proses itu berjalan, Ombudsman Sumut sudah bisa mempergunakan gedung itu sebagai kantor, dari pada harus terus menyewa kantor.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Edy Rahmayadi yang akan menghibahkan gedung eks Rumah Sakit Paru menjadi Kantor Ombudsman Sumut.

“Kita sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur. Kantor yang refresentatif memang sangat dibutuhkan Ombudsman Sumut sebab kantor saat ini kurang refresentatif dan statusnya menyewa. Setiap tahun kita harus mengeluarkan dana Rp300 juta untuk sewa kantor, sementara anggaran yang dimiliki Ombudsman sangat terbatas,” ucap Abyadi.

Ombudsma, lanjutnya, akan segera menyiapkan permohonan hibah gedung kepada Pemprov dan DPRD Sumut dan akan segera meninjau kondisi gedung yang akan dihibahkan. (hs)

Teks Foto: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat memberi keterangan pada awak media terkait rencana pemberian hibah gedung eks Rumah Sakit Paru di Jalan Asrama Medan untuk dijadikan Kantor Ombudsman Sumut, Kamis (26/1) di pelataran Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan.

  • Bagikan