Gubsu Minta Masjid Agung Dapat Digunakan 15 Agustus

  • Bagikan
Gubsu Minta Masjid Agung Dapat Digunakan 15 Agustus

MEDAN (Waspada): Pihak pelaksana pembangunan Masjid Agung, Sumut, diminta segera merampungkan pekerjaannya. Gubsu yang juga Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Agung Edy Rahmayadi meminta, paling lambat Masjid Agung yang baru sudah dapat digunakan shalat lima waktu pada 15 Agustus 2023.

Selasa (30/5) Gubsu Edy Rahmayadi, memimpin rapat finalisasi pembangunan Masjid Agung Sumut. Rapat dilaksanakan bersama dengan pihak kontraktor dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Agung. Hadir juga Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan Daerah Agus Tripriyono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitban) Hasmirizal Lubis, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Ismael Parenus Sinaga.

“Kemarin tertunda karena kekurangan dana, ini dapat kita maklumi. Namun saat ini saya minta ini diselesaikan dengan baik sampai tanggal 15 Agustus 2023, dan pada tanggal 17 Agustus 2023, kita sudah dapat salat di sini,” ujar Gubsu Edy Rahmayadi.

Dijelaskan Edy Rahmayadi, Masjid Agung adalah ikon Sumut dan pembangunannya murni dari sumbangan umat. Dalam aturan dan undang-undang negara, tidak ada sangkutan dalam hal pembiayaan pembangunan rumah ibadah.”Jadi kepada kontraktor agar mengerjakan pembangunan ini secara amanah, sesuai dengan desain dan pekerjaan yang sudah ditentukan. Dan kerjakan secara baik dan sempurna, karena ini menggunakan duit umat,” katanya.

Pada kesempatan itu, Edy Rahmayadi juga mengingatkan pada Panitia Pembangunan Masjid Agung untuk melaporkan segala pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp400 miliar dari sumbangan dana umat ini dengan terbuka, akuntabel agar tidak terjadi fitnah. (m07)

Waspada/Ist
Gubsu yang juga Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Agung Edy Rahmayadi, berjalan menuju tempat pelaksanaan rapat di gedung baru Masjid Agung.

  • Bagikan