Koordinasi Kapoldasu & Kajatisu Untuk Restorative Justice Mendapat Apresiasi

  • Bagikan
Koordinasi Kapoldasu & Kajatisu Untuk Restorative Justice Mendapat Apresiasi

MEDAN (Waspada): Akademisi mengapresiasi kerjasama antara Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak, M.Si dengan Kajati Sumut Idianto, SH, MH dalam mendamaikan kasus di Nias Selatan melalui restorative justice. Sehingga antara tersangka dan korban yang bertetangga dapat berdamai.

“Ini adalah contoh dari para pimpinan aparatur hukum Polri dan Kejaksaan di daerah ini. Bahwa untuk kasus tertentu yang terjadi di masyarakat, dapat didamaikan melalui restorative justice agar situasi dapat menjadi kondusif. Karena memang dalam tahap tertentu, para pihak yang saling berpekara, hanya akan sama-sama merugikan diri mereka sendiri,” ujar Dr Dedi Sahputra, MA dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) di Medan, Selasa (30/5).

Dia menekankan, menumbuhkan kesadaran warga yang berperkara untuk saling memaafkan adalah inti dari pendekatan mendamaikan ini. “Jadi memang dengan tanpa paksaan dan ancaman. Jika hal seperti ini yang dikedepankan maka akan membuat aparatur hukum kita semakin dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, perkara yang tengah dialami Erlina Zebua janda anak lima atas kasus penganiayaan terhadap tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menjadi perhatian publik. Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak S, M.Si bersama Kajati Sumut Idianto pun turun langsung menyelesaikan permasalahan terhadap Erlina Zebua.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kapoldasu dan Kajatisu pun melaksanakan Restorative Justice (RJ) mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus penganiayaan dihadiri tersangka dan korban.

“Restorative Justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (23/5) malam.

Sementara itu, Kejati Sumut, Idianto, berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.

“Kasus ini telah terselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat ke depan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa,” kata Kajati Sumut

Berawal dari sengketa tanah berimbas terhadap Kasus penganiayaan yang menyeret Erlina Zebua alias Ina Ayu melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana. Sempat viral di media sosial dimana ibu lima anak yang sempat berstatus terdakwa itu sekian lama harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil-kecil.

Respons cepat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irianto SH MH hadir langsung ke Teluk Dalam Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

“Korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun,” pungkas Yos.(m05)

Teks;
Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak, M.Si dan Kajati Sumut Idianto, SH, MH bersama masyarakat yang didamaikan di Nias Selatan melalui restorative justice.
Waspada/ist

  • Bagikan