Manusia Silver Haram, MUI Medan Usulkan Revisi Perda Tentang Gelandangan Dan Pengemis

  • Bagikan
Manusia Silver Haram, MUI Medan Usulkan Revisi Perda Tentang Gelandangan Dan Pengemis

MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan diharapkan dapat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2003 tentang Gelandangan dan Pengemisan serta Praktik Susila di Kota Medan, agar lebih akomodatif dan adaktif dengan persoalan-persoalan yang muncul diera kekinian.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg (foto) kepada wartawan, Kamis (26/1) saat ditanya terkait Fatwa MUI Sumatera terkait profesi manusia silver.  Fatwa tersebut merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022.

Dikatakan Hasan Matsum, revisi Perda Nomor 6 tahun 2003 tersebut diharapkan dapat menampung berbagai persoalan umat, terutama masalah pengemisan yang salah satunya dilakukan melalui modus manusia silver.

MUI Medan sebagai lembaga yang bergerak dibidang tausiah, pelayan dan pembimbing umat siap jika dilibatkan dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang nilai-nilai keagamaan yang berhubungan dengan etos kerja. Bagaimana seseorang itu bisa menjadi bermartabat dan tidak meminta-minta.

“MUI siap untuk berkolaborasi untuk memberikan penyuluhan kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan pengemisan dengan berbagai modus,” ucap Hasan Matsum.

Diungkapkannya, terkait fatwa haram “manusia silver“, terdapat tiga alasan utama, yakni, pertama karena cat yang digunakan mengandung timbal yang tinggi dan berbahaya bagi kesehatan kulit.

Kedua cat yang digunakan menutup pori-pori, sehingga tidak masuk air wudhu ke dalam kulit yang menyebabkan wudhunya tidak sah.

Ketiga, menjamurnya manusia silver ini menjadi bagian dijadikan alasan untuk melakukan perbuatan meminta-minta. Perbuatan meminta-minta adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam, kecuali dengan alasan tertentu, misalnya karena bangrut atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk bekerja.

“Pada umumnya manusia silver ini adalah anak-anak yang berbadan sehat dan mampu untuk bekerja. Jika mereka masih usia sekolah diharapkan Dinas Penidikan dan Kebudayaan Kota Medan agar memfasilitasi keberlanjutan pendidikannya,” kata Hasan Matsum.

Sedangkan bagi usia remaja, lanjut Hasan Matsum diminta kepada Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat memfasilitasi pelatihan kerja. “Sehingga mereka bisa menghasilkan karya dan tidak terjebak dijalanan lagi,” imbuhnya.

Bagi yang tidak berminat untuk sekolah dan ikut pelatihan, dapat disalurkan minat bakatnya di rumah-rumah kreatif untuk memberdayakan anak-anak. Kemudian bagi yang berusia lanjut dan tidak memungkinkan untuk bekerja, maka peran Dinas Sosial dibutuhkan untuk memberi tempat yang layak.

“Keterampilan ini tidak hanya fokus pada manusia silver saja, tetapi untuk pengemis secara keseluruhan yang ada di Kota Medan sehingga mereka bisa menjadi manusia yang lebih yang berguna. Kalau pelatihan sudah bisa kita lakukan, harus disertai dengan arahan. Sebab, bila pelatihan saja tanpa diarahkan, mereka sudah merasa hidup enak, tidak perlu skill dan tidak perlu kerja berat,” pungkas Hasan Matsum. (h01)

Teks foto

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg. Waspaea/ist

  • Bagikan