Masjidil Haram Siapkan Layanan Sewa Skuter Dan Kursi Untuk Jemaah Haji

  • Bagikan
Masjidil Haram Siapkan Layanan Sewa Skuter Dan Kursi Untuk Jemaah Haji
LAYANAN SKUTER: Petugas layanan skuter bersiap-siap di titik dimulainya thawaf di dalam Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (1/6). Waspada/Ist

Laporan haji: Muhammad Ishak

ARAB SAUDI (Waspada): Masjidil haram menyiapkan layanan sewa skuter dan kursi roda untuk jamaah dalam melaksanakan ibadah, seperti tawaf dan sai di Mekkah, Arab Saudi. Layanan tersebut akan memudahkan jemaah lanjut usia (lansia) dan jemaah lain untuk melaksanakan tahapan haji dan umrah-umrah sunat.

Haji adalah ibadah fisik. Saat umrah misalnya, jemaah harus Tawaf dan Sai. Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Sementara Sai, berjalan dari Bukit Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali.

“Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, maka dapat memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram,” terang Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, di Makkah, Arab Saudi, Kamis (1/6).

Menurutnya, layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sai menggunakan skuter.

“Untuk kursi roda, kami menghimbau jemaah menggunakan jasa sewa yang resmi, karena area Sai disiapkan kursi roda di setiap lantai. Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda atau jalur tengah,” kata Subhan Cholid.

Untuk menandai petugas yang mengurusi skuter dan kursi roda, Subhan Cholid melanjutkan, petugas resmi berada di dalam Masjidil Haram, persisnya di titik sa’i dan Thawaf. “Mereka menggunakan seragam khusus dengan warna yang mudah ditandai,” sebutnya.

Untuk tarif kursi roda biasanya paket thawaf dan sai SR200 per orang, masing-masing SR100 untuk thawaf per orang dan SR100 per orang untuk sa’i. Sedangkan tarif skuter SR115 per orang, masing-masing SR57,5 untuk thawaf per orang dan SR57,5 per orang untuk sa’i.

“Tarif ini berlaku khusus untuk area tawaf dan sa’i, tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal maupun layanan dari terminal ke Masjidil Haram,” pungkas Subhan Cholid. (b11)

  • Bagikan