Pelaku Usaha Kuliner Diminta Urus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN (Waspada): Dinas Kesehatan Kota Medan (Dinkes Medan) mengimbau agar pelaku usaha khususnya bidang kuliner untuk mengurus untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sertifikat itu adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji.

Disebutkan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dr Helena Rugun Nainggolan pengurusan sertifikat ini penting bagi pelaku usaha untuk menunjukkan kepada konsumennya, bahwa prosedur pembuatan produk olahan makanan maupun minumannya sudah memenuhi standar laik dan higienis.

“Seharusnya kan mereka harus membuat izin, nah setelah keluar izinnya paling lama 1 tahun harus mengurusi syarat-syaratnya. Tapi itu yang untuk makanan yang paling lama expirednya 4 hari ya. Berbeda dengan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) seperti kue kering. Jadi ini menjadi tugas saya di Dinkes Medan ini untuk membina pelaku usaha kuliner tadi,” terang Helena pada wartawan baru-baru ini.

Sehingga diungkapkan Helena, agar pelaku usaha kuliner ini khususnya pada managemen pengusaha kuliner untuk tidak takut atas kehadiran kami dan tim. Sebab yang dilakukan olehnya merupakan pembinaan dan atas perintah atasan sehingga pihaknya datang ke restoran yang ada di satu mall.

“Jadi pihak managemen takut atas kehadiran kami. Kami sedang melakukan tugas kami yang diperintahkan atasan dan jika kami turun ke lapangan. Disana nanti ada beberapa peryaratan yang harus kita cek list.
Seperti bahan makanan apa saja yang digunakan, bagaimana tempat sampahnya apakah terbuka atau tertutup baik sampah basah dan sampah kering misalnya. Lalu kebersihan lingkungan itu wajib, alat makan dan lain-lain,” jelasnya

Diungkapkannya dalam mengurus SLHS ini tidak dipungut biaya bahkan anggota Dinkes Medan melakukan jemput bola. Namun pihaknya terkendala di SDM sedangkan yang harus diperiksa ribuan tempat makanan.

“Anggota kita cuma 10 orang, sementara yang mau diperiksa ada ribuan tempat makan. Mirisnya lagi petugas yang turun terkadang harus merogoh koceknya sendiri, karena anggaran yang tak cukup. Maka, kita meminta juga pada pelaku usaha kuliner untuk memiliki insiatif atau kesadaran mereka sendiri lah mengurusnya. Kehadiran kami untuk mengamankan pihak produsen dan konsumen juga. Apalagi tempat makan yang memiliki banyak cabang. Mengurus ini juga menguntungkan buat mereka karena memiliki sertifikat yang menyatakan makanan ditempatnya bersih dan layak konsumsi. Sebab makanan yang disajikan sampai ke meja konsumen harus bersih dsn sehat,” tandasnya. (cbud)

  • Bagikan