Pemprovsu Apresiasi Kejatisu Tindaklanjuti Perkara Kejahatan Kehutanan

  • Bagikan
KEPALA Dinas (Kadis) LHK Sumut Yuliani Siregar. Waspada/ist
KEPALA Dinas (Kadis) LHK Sumut Yuliani Siregar. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Karena telah menindaklanjuti perkara kejahatan kehutanan hasil operasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang terjadi di Kab. Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu. 

Kepala Dinas (Kadis) LHK Sumut Yuliani Siregar  (foto), berbicara kepada wartawan, Rabu (7/2). Katanya, Penjabat (Pj) Gubsu Hassanudin, sangat mengapresiasi sikap Kejatisu tersebut. Yakni dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana oleh Kejatisu a/n Julita Hasby Nasution alias Kutlom. 

Kata Yuliani, perkara dimaksud adalah  perkara pidana dugaan pelanggaran UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo.UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Peristiwanya terjadi di kawasan Hutan Produksi, di bantaran Sungai Lolu, Desa Sale Baru, Kec.Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina.

Disampaikan Yuliani, dari Surat Kejatisu yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum tersebut, dinyatakan bahwa berkas pemeriksaan sudah lengkap. ‘’Ini menunjukkan komitmen kita bahwa operasi – operasi yang kita lakukan terkait penertiban kejahatan di kawasan hutan akan teruskan kita kawal hingga menyeret pelakunya ke pengadilan. Hal itu sebagai upaya penegakan hukum atas kejahatan lingkungan di Sumatera Utara,” katanya.

Selaku Kadis LHK , Yuliani mengaku lega setelah upaya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya bekerjasama dengan aparat kepolisian, karena memakan waktu cukup panjang.   

Diceritakan Yuliani,  tertangkapnya Julita Hasby Nasution alias Kutlom berapa waktu lalu,  berawal saat petugas Dinas LHK Sumut melakukan operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Operasi gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) waktu itu menyisir  dari dalam kawasan hutan produksi Sungai Lolu, di Desa Sale Baru, Muara Batang Gadis, Madina.

Dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 8 Kotanopan dan UPTD KPH Wilayah 9 Panyabungan itu, petugas awalnya hanya berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator merk Hitachi yang disembunyikan di semak-semak kebun kelapa sawit jauh dari lokasi kegiatan pertambangan.

Yuliani menyebut, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan juga dari pemberitaan yang sudah viral. Yakni tentang adanya kegiatan PETI di wilayah Desa Sale Baru.

Atas informasi itu sebut, Kadis LHK Sumut menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Polhut KPH 8 dan KPH 9 bersama Polhut Dinas LHK Sumut melakukan penyisiran ke lokasi pertambangan tersebut.

Saat itu petugas hanya menemukan beberapa tempat bekas penambangan dan satu unit alat berat ekskavator. “Barang bukti ekskavator ini kemarin kita bawa dan kita amankan di kantor Medan sembari berusaha melakukan penangkapan terhadap pelakunya,” kata Yuliani.

Dia menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak terjadi. Hal ini memerlukan upaya tindakan tegas dan serius. (m07)

  • Bagikan