Prodi Magister Hukum Kesehatan dan Magister Ilmu Hukum UNPAB Gelar Kuliah Umum Tentang Penerapan Restoratif Justice Pidana Medis

  • Bagikan

MEDAN, (Waspada); Program Studi Magister Hukum Kesehatan dan Magister Ilmu Hukum UNPAB menggelar kegiatan kuliah umum tentang Penerapan Restoratif Justice (RJ) Pidana Medis dengan mengundang guru besar Hukum Pidana Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Mohd. Din.,SH.MH, Rabu (24/4).

Kegiatan yang digelar secara daring ini pun dibuka oleh Ka Prodi Magister Hukum Kesehatan Dr. T. Riza Zarzani, SH.MH.

Dalam sambutannya, Dr. Riza menyampaikan diselenggarakannya kuliah umum ini agar jika terjadinya sengketa medis dapat dilakukan dengan Restoratif Justice.

“Sengketa medis yakni hubungan antara tenaga medis dan rumah sakit dikedepankan Restoratif Justice,” ucapnya.

Ia pun berharap dengan adanya kuliah umum ini bisa membawa manfaat bagi para akademisi dan praktisi.

“Harapannya ini dapat menambah pengetahuan dan informasi bagi kita semua tentang bagaimana penerapan Restoratif Justice dalam sengketa medis,” harapnya.

Dipandu Rahman Maulana Siregar, acara kuliah umum berjalan diawali dengan syarat perkara dilakukan Restoratif Justice.

“Tidak semua perkara bisa dilakukan Restoratif Justice ada persyaratan satu diantaranya yakni adanya kesepakatan antara pelaku dan korban melakukan pendekatan restorative,” paparnya.

Dalam pemaparannya itu juga, Prof. Din mengatakan bahwa untuk dapat memudahkan berjalannya Restoratif Justice perlu dibentuk rumah RJ.

“Seluruh kejaksaan di Indonesia membentuk rumah RJ yang di dalamnya nanti bisa terdapat kebebasan bagi perangkat desa menyelesaikan permasalahannya,” tambahnya.

Kata, Prof. Din, jika memang Restoratif Justice sulit untuk dilaksanakan perlu pertimbangan lain.

“Sebenarnya ke depan solusinya diperbaiki jenis kepidanaan yang harus ada mengarah ke perlindungan korban. Dengan RJ misalnya, ada proses penyelesaian dan ada pergantian kerugian kepada korban,” terangnya.

Kuliah umum ini diakhiri dengan berdiskusi bersama para peserta. Beberapa diantaranya menyampaikan tentang contoh perkara yang terjadi di lingkungan sekitar.(m28)

Prodi Magister Hukum Kesehatan dan Magister Ilmu Hukum UNPAB Gelar Kuliah Umum Tentang Penerapan Restoratif Justice Pidana Medis
  • Bagikan