Rp152 Miliar Dana Yang Telah Disetor Pemprov Sumut Ke PTPN 2 Harus Dikembalikan

  • Bagikan
Rp152 Miliar Dana Yang Telah Disetor Pemprov Sumut Ke PTPN 2 Harus Dikembalikan

MEDAN (Waspada): Praktisi hukum di Sumut, M. Sai Rangkuti, SH, MH, kembali menegaskan agar manajemen PTPN 2 segera mengembalikan dana pembayaran lahan Sport Center Sena sebesar Rp152 miliar berasal dari APBD Sumut, yang telah dibayarkan oleh Pemprov Sumut.

Pernyataan itu disampaikan Rangkuti dalam menyikapi ucapan Kabag Hukum PTPN II Ganda Wiatmaja dalam sebuah debat publik di Medan, yang menyatakan bahwa SK 10 tahun 2004 belum diterbitkan sertifikat HGU-nya (sertifikat kepemilikan lahan berupa Sertifikat HGU). Dan SK 10/2004 itu didasari oleh adanya SK No. 24 tahun 1965, yang juga belum pernah terbit sertifikat kepemilikan lahan berupa sertifikat HGU-nya.

“Itu artinya PTPN 2 tidak pernah memiliki alas hak kepemilikan lahan berupa sertifikat kepemilikan tanah HGU di Desa Sena, jadi bagaimana bisa mengklaim lahan Sena itu itu adalah hak milik PTPN 2 dan disebut aset berupa aktiva tetap,’’ heran Rangkuti.

Selain tidak memiliki alas hak kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah HGU, di atas objek tanah di Desa Sena ini juga terjadi banyak perkara dan gugatannya kini tengah terus bergulir di Mahkamah Agung.

Perkara yang terjadi bukan hanya antara PTPN 2 dengan kelompok tani penggarap, juga antara PTPN 2 dengan beberapa warga masyarakat yang memperoleh lahan secara sah menurut UU (seperti Yan Rosa Lubis dan warga lainnya-red).

Klaim PTPN 2 sebagai pemilik lahan dan kemudian menjual lahan kepada Pemprov Sumut lewat tata cara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum tadi patut berakibatkan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum oleh PTPN 2 kepada Pemprov Sumut, juga merugikan pihak lain, yakni warga yang memanfaatkan lahan untuk kehidupan dengan menanam pisang, jagung, jabon, ubi dan lain-lain serta mendirikan rumah semi permanen dan permanen bagi tempat tinggalnya.

“Jadi sebaiknya sebelum Pemprov Sumut mengambil langkah hukum lainnya, secepatnya manajemen PTPN 2 mengembalikan saja dana yang sudah disetorkan oleh Pemprov Sumut kepada manajemen PTPN itu,’’ ucap Rangkuti.

Apalagi, dalam Permen Agria No.9 Pasal 29 ayat (3) dan (5) diterangkan, jika perpanjangan sebuah sertifikat HGU ditolak, berarti atas objek lahan sudah pernah terbit sertifikat HGU.

Sementara dalam kasus lahan Sport Center di Desa Sena, Sertifikat HGU sebagai Hak Kepemilikan Lahan tidak pernah terbit, hanya ada SK HGU, yakni SK 24/1965 dan SK 10/2004, yang merupakan Peruntukkan Tata Ruang Lahan untuk dijadikan sebagai kawasan perkebunan.

Alas hak sebagai bukti kepemilikan tanah ini juga diatur dalam PP 10 Tahun 1961, Pasal 13, Jo PP No.40 Tahun 1996 Tentang Pemberian hak atas tanah negara dan hak pengelolaan; di mana dalam Pasal 7 dan penjelasannya diterakan, lahirnya Hak Guna Usaha ditandai dengan terbitnya Sertifikat HGU.

Jadi bukan SK HGU, yang hanya merupakan Peruntukkan Tataruang Lahan. Penegasan ini juga dituliskan dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, juga dirincikan dalam aturan pelaksaannya yakni PP 10 Tahun 1961 Pasal 13, yang menerangkan bahwa bukti kepemilikan tanah HGU adalah sertifikat tanah untuk HGU dan bukan SK HGU.

‘’Bagaimana bisa mengklaim sebagai pemilik lahan, dengan hanya bermodal SK HGU, dan bukan memiliki alas hak kepemilikan lahan yakni Sertifikat HGU,’’ heran Rangkuti.(m29)

Waspada/Ist
Praktisi hukum M. Sai Rangkuti, SH, MA meminta dana APBD Sumut sebesar Rp152 Miliar yang telah diterima PTPN 2 harus dikembalikan ke Pemprov Sumut.

  • Bagikan