Sat Reskrim Polrestabes Medan Serahkan Tersangka Korupsi Ke JPU

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka korupsi berikut barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deliserdang, Kamis (10/2).

Tersangka diketahui berinisial Gun yang terlibat dalam kecurangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri pada agen pos Bustaman dan agen pos Fajar Desa Tembung, Deliserdang periode 2017/2018.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus dalam keterangan tertulisnya mengatakan tersangka Gun ,40, adalah karyawan BUMN PT Pos Indonesia dengan jabatan petugas bendahara di Kantor Sentral Pengolahan Pos.

“Tersangka menyebabkan kerugian Rp 1.276.023.709,10. Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp150 juta, jilid berkas laporan hasil audit investigasi tindak kecurangan pengelolaan kiriman Pos Internasional komoditas tertentu 2018, fotocopy leges SK pengangkatan sebagai karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) atas nama Gunardi,bjilid berkas pendirian agen pos Bustamam & Agen Pos Fajar, selembar rincian sisa piutang atas kecurangan dilakukan tersangka Gun dan barang bukti lainnya,” tutur Firdaus.

Modus tersangka, jelas Firdaus, memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, sour sop & kratum di Agen pos Agen Pos Bustamam dan agen pos Fajar milik tersangka periode September 2017 sampai Agustus 2018.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yaitu dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Firdaus.

Firdaus menambahkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deliserdang selaku JPU dan sudah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima.(m27)

  • Bagikan