Status Pandemi Belum Dicabut, Kadinkes Sumut: Seharusnya Masyarakat Tetap Taat Prokes

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kendati Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status kedaruratan global, namun hingga saat ini pemerintah Indonesia belum juga mencabut status pandemi Covid-19.

Karenanya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, seharusnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tentunya tetap harus diberlakukan.

“Sampai saat ini status pandemi untuk Covid-19 belum ada dicabut,” ungkapnya, Jumat (2/6).

Alwi menjelaskan, yang berhak melakukan pencabutan pandemi di Indonesia adalah Presiden lewat Keppres. Namun, katanya, sampai saat ini, Keppres yang menyatakan soal tersebut memang belum ada dikeluarkan.

“Artinya sampai saat ini kita masih berstatus pandemi untuk Covid-19,” jelasnya.

Akan tetapi, meski belum ada pernyataan tegas dari pemerintah, namun masyarakat terlihat sudah acuh terhadap Covid-19. Bahkan, saat ini sudah hampir tidak ada lagi yang mengenakan masker atau pun yang melakukan jaga jarak sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sebelumnya sempat digalakkan.

Menanggapi ini, Alwi mengatakan, memang kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di Provinsi Sumut melainkan juga di Provinsi lain. Namun begitu, Alwi menyatakan pihaknya juga tidak bisa menyalahkan masyarakat.

“Dilematis juga, karena setahu masyarakat Covid-19 itu sudah tidak ada lagi. Meski pada kenyataannya kasusnya masih ditemukan,” terangnya.

Alwi memaparkan, berdasarkan data pertanggal 1 Juni 2023, jumlah kasus aktif Covid-19 di Sumut terdapat sebanyak 233 orang. Jumlah itu didapatkan, atas penambahan 13 kasus baru konfirmasi positif, 11 kasus sembuh dan satu kasus meninggal.

“Jadi sebetulnya kasusnya memang masih bisa dibilang cukup tinggi,” pungkasnya. (Cbud)

  • Bagikan