Tingkatkan Layanan, Balai POM Medan Keluarkan Standar Pelayanan Publik

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Sebagai salah satu langkah meningkatkan Layanan kepada masyarakat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengeluarkan Standar Pelayanan Publik.

Selain itu sebagai salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik dalam menerapkan prinsip – prinsip good governance ( transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya, juga ditandai  dengan adanya Maklumat Pelayanan yang ditandatangani langsung oleh Kepala BBPOM di Medan Drs.M.Suhendri, Apt, M, Farm pada 14 Maret 2022 lalu.

Kepala BBPOM di Medan Drs.M.Suhendri, Apt, M, Farm menjelaskan bahwa Jenis layanan Balai Besar POM di Medan  terdiri dari  Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Surat Keterangan Import/ Ekspor dan Layanan Pengujian. Semua layanan itu Jam Layanan Publiknya sudah diatur yakni Senin sampai Kamis pukul  08.00 – 16.00 wib untuk Layanan di hari 

Jumat pukul 08.00 – 16.00 wib. Sedangkan  hari Sabtu,  Minggu dan hari besar nasional layanan libur. 

“Namun kita juga bisa menerima layanan melalui Layanan Informasi di  0811 6060 533, Layanan Sertifikasi di 0813 7092 1144 serta Layanan Pengujian di 0813 9668 0440,” ucapnya lagi.

Untuk mendapatkan layanan informasi sebutnya  masyarakat  harus melalui alur yang sudah ditentukan yakni meminta informasi dari petugas  infokom, kemudian infokom memeriksa ketersediaan jawaban, jika jawaban tidak tersedia infokom akan berkoordinasi dengan unit terkait namun jika jawaban tersedia barulah petugas infokom memberikan jawaban kepada konsumen dan menginput ke aplikasi simpleLPK.

Untuk layanan Pengaduan, konsumen bisa mengadu ke infokom dengan melampirkan dokumen pendukung seperti identitas konsumen, produk, nama dan alamat menemukan produk serta memberikan contoh produk. Kemudian petugas melihat ketersediaan jawaban.

Jika jawaban tidak tersedia maka petugas akan segera berkoordinasi dengan petugas unit teknis terkait dan kemudian setelah menerima hasil tindak lanjut kemudian memberikan jawaban kepada konsumen.  

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan demi keamanan, sebelum membeli produk kosmetika, obat dan pangan, sebaiknya konsumen melakukan pengecekan dulu kelayakan produk yang ada via BPOM. 

“Jika menemukan bahan obat, kosmetika dan olahan pangan yang sekiranya tak layak edar atau memiliki kemasan mencurigakan yaitu tak dilengkapi bahan komposisi yang jelas, untuk Sumatera Utara Anda juga bisa melaporkannya ke Balai Besar POM di Medan, Loka POM di Kota Tanjung Balai atau Loka POM di Kabupaten Toba. Cek Klik sebelum membeli, 4 hal yang harus kita lakukan dalam memilih dan memilah bahan pangan, yaitu Cek Kemasan, Cek Label , Cek Izin Edar dan Cek Tanggal Kedaluwarsa,” tegasnya.

Sebutnya, Badan POM di Medan beralamat di Jalan Willem Iskandar Pasar V Barat I no 2 Medan Estate, melayani masyarakat secara tatap muka dan online melalui media elektronik.(secara online) melalui medan.pom.go.id untuk pelayanan Informasi dan pengaduan dapat dilakukan melalui 08116060533. serta Melalui kanal-kanal Media seperti, Instagram, (@bpommedan), Twitter @bpommedan, YouTube BPOM Medan, facebook bpommedan.(cbud)

  • Bagikan