Vaksinasi Booster Kedua Untuk Masyarakat Umum Di Sumut Sudah Berlangsung

Alwi Mujahit: Booster Kedua Penting Meski Kasus Covid-19 Tidak Tinggi

  • Bagikan
Vaksinasi Booster Kedua Untuk Masyarakat Umum Di Sumut Sudah Berlangsung

MEDAN (Waspada): Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes mengatakan pelaksanaan vaksinasi booster kedua di Sumut langsung dilaksanakan begitu surat edaran Kemenkes RI keluar yang menyatakan masyarakat umum di atas 18 tahun bisa untuk dapat booster kedua.

“Surat edaran Kemenkes RI terkait vaksinasi booster kedua itu tertera tanggal 20 Januari 2023 dan baru diterima informasi terkait surat edaran tersebut tanggal 21 Januari 2023, kita langsung bergerak dan mulai di 21 Januari 2023,” katanya kepada wartawan di Medan, Selasa (24/1).

Ia mengatakan tentunya sangat perlu dilakukan vaksinasi booster kedua meski kasus Covid-19 di Sumut tidak tinggi lagi, karena berdasarkan sero survey yang dilaksanakan Kemenkes RI terbukti salah satu keberhasilan vaksinasi Covid-19 yaitu dengan dilaksanakan sero survey secara periodik pada Juli 2022 antibody SARS CoV-2 penduduk Indonesia sebesar 98,5 % dibanding sero survey sebelumnya pada Desember 2021 sebesar 87,8%.

“Jadi poinnya adalah bahwa vaksinasi Covid-19 terbukti bisa menurunkan angka kesakitan dan angka kematian karena Covid-19 atau dengan kata lain secara umum dapat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19,” ungkapnya.

Ia menyampaikan stok vaksin yang tersedia di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Sumut yaitu Pfizer 32.184 dosis. Di kabupaten/kota: Pfizer dan Indovac sebanyak 52.618 dosis.

Himbauan bagi masyarakat yakni bagi masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap agar secepatnya dilengkapi dengan mendatangi Puskesmas setempat, Fasyankes atau pos-pos vaksinasi yang sudah ditetapkan.

Khusus untuk vaksinasi booster kedua diberikan pada usia 18 tahun ke atas dan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi booster kesatu.

Mengapa perlu vaksinasi booster kedua disebabkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi dosis sebelumnya sehingga diperlukan untuk meningkatkan proteksi individu terhadap Covid-19.

Ia berharap agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dengan melakukan percepatan capaian vaksinasi termasuk booster kedua sebagai salah satu strategi penanggulangan dan penanganan Covid-19 di Indonesia disamping 3M dan 3T.

Sebelumnya, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.

”Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril di Jakarta.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.(cbud)

  • Bagikan