Yasonna Tekankan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, menegaskan dukungan pemerintah terhadap seluruh anak muda dan Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM). Karena itu, ia menekankan betapa pentingnya melindungi kekayaan intelektual guna mendukung majunya industri kreatif yang ada di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bersama para komunitas, bertajuk Yasonna Mendengar yang digelar di Grand Andaliman, Medan, Selasa (12/4) sore.

Menurutnya, kekayaan intelektual penting untuk didaftarkan karena hal tersebut tidak hanya bernilai ekonomi bagi masing-masing individu pemiliknya, tetapi juga dapat memajukan perekonomian negara.

“Hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi kita. Hari ini, khusus untuk anak muda di Kota Medan, saya hadir untuk mendengarkan apa saja kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan intelektual,” kata Yasonna.

Ia mengatakan, semakin tinggi perlindungan kekayaan intelektual maka
akan semakin maju negaranya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia.

“DJKI telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan kami
luncurkan juga POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang
mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari 10 menit,” jelasnya.

Dalam acara itu, komunitas yang diundang sebagai tamu utama dalam diskusi
memberikan masukan untuk penurunan tarif pencatatan maupun pelindungan kekayaan intelektual.

“Saat ini, pemerintah memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM hanya Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun,” ujarnya.

Sementara, kata dia, untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau kekayaan intelektual memang di Kementerian Keuangan yang menentukan, pihaknya bisa memberikan usulan. “Saya setuju bahwa menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh waktu, konsentrasi tinggi. Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik,” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri No 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik. Menurut Yasonna, peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu/musik dan hak terkait.

Ia menambahkan, DJKI juga sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang memungkinkan pemilik hak menerima 80 persen royalti mereka. Sebelumnya, operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing-masing 20 persen dari royalti yang terkumpul.

“Perlu diketahui bahwa DJKI juga telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa diakses secara digital kapan saja dan di mana saja. Para pemohon perlindungan kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id baik untuk membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran,” tandasnya. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Menkumham Yasonna H Laoly, saat menjadi pemibacara bertajuk Yasonna Mendengar di Grand Andaliman, Selasa (12/4) sore.

  • Bagikan