1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Kepentingan Publik Belum Serentak Diberlakukan

  • Bagikan

 

JAKARTA (Waspada): Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, per Maret 2022 BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus kepentingan publik belum serentak diberlakukan. 

“Dengan begitu, maka penerapan syarat wajib kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses sejumlah layanan publik tidak berlaku serentak pada 1 Maret 2022,”  katanya dalam diskusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Kamis (24/2) 

Pemberlakuan syarat kepesertaan JKN pada sejumlah layanan publik sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 bergantung pada kesiapan masing-masing kementerian/lembaga. 

Menurutnya, saat ini lembaga yang sudah siap menerapkan baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), yakni terkait permohonan peralihan hak tanah karena jual beli. 

“Banyak yang tidak tahu, dikira itu semua berlaku 1 Maret 2022. Berlaku 1 Maret 2022 itu hanya dari Kementerian ATR/BPN. Jadi untuk SIM, haji, dan segala macam itu tergantung pada kementerian atau lembaga terkait,” ungkap Ghufron. 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andie Megantara menambahkan bahwa penerapan persyaratan kepesertaan aktif JKN untuk layanan publik di kementerian/lembaga lain sekarang ini masih dalam pembahasan. 

Dia mengatakan, pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 akan diberlakukan secara bertahap sesuai dengan momentum dan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga (K/L). 

“Inpres hanya akan jalan setelah ada aturan turunannya. Misalnya SE (surat edaran) yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, karena mereka sudah siap. Masih ada sekitar 29 K/L lagi, ini masih dalam pembahasan. Kami koordinasikan dengan BPJS Kesehatan dan semua pihak,” jelas Andie. 

Saat ini, pemerintah tengah mendorong kepesertaan aktif program JKN menjadi syarat dalam mengakses sejumlah layanan publik. Hal itu diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Lewat Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta 30 menteri dan pimpinan lembaga untuk mengupayakan agar masyarakat yang mengakses layanan publik sudah menjadi peserta aktif JKN.  

Diantaranya untuk pengurusan ibadah haji dan umrah, pengurusan jual beli tanah, pengajuan kredit usaha rakyat, permohonan izin usaha, hingga pengurusan SIM, STNK, dan SKCK. (J03) 

  • Bagikan