Jemaah Wafat Dapat Asuransi Jiwa

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M sudah berakhir, namun lebih dari 700 jemaah haji Indonesia yang wafat. Kementerian Agama RI telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa untuk jemaah haji Indonesia yang wafat.

Begitu juga dengan jemaah yang mengalami kecelakaan juga menyiapkan asuransi. “Asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, dalam siaran persnya, Senin (7/8).

Menurutnya, keluarga jemaah haji sudah mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji. “Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” terang Saiful Mujab.

Diterangkan, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat.

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag RI mencatat 775 jemaah haji yang wafat tahun ini. Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data.

“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” sebut Saiful Mujab seraya menanbahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dikatakan, persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.

Adapun ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H adalah, pertama jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.

Kemudian kedua, jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi. Ketiga jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi.

Keempat, pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

“Kelima, asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” demikian Saiful Mujab. (b11).

Jemaah Wafat Dapat Asuransi Jiwa

Teks Foto: Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab. Waspada/Ist.

  • Bagikan