Tarif Listrik 3.500 VA Ke Atas Naik Mulai 1 Juli  

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada):  Pemerintah resmi akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas, industri, serta golongan non-subsidi mulai 1 Juli 2022. 

“Rumah tangga yang terbilang mewah nggak pantas  mendapakan subsidi dari negara. Untuk lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan, kita putuskan disesuaikan tarifnya,” keterangan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6). 

Untuk golongan tatif listrik yang akan naik adalah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 va ke atas) dan sektor pemerintah. R1 900 – 2.200 VA. Kemudian, Golongan Pemerintah, P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 KVA, P-2/TM di atas 200 KVA dan P-3/TR. 

Rida mengatakan, kenaikan tarif listrik golongan rumah tangga menengah ke atas ini berkisar 17 persen hingga 36 persen,, jika dibandingkan dengan tarif lama. 

“Kita sudah hitung dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dan dampaknya terhadap inflasi hanya 0,019 persen, hampir tidak terasa,” jelas Rida. 

Bahkan, sambungnya, dari penyesuaian tarif tersebut masih berkontribusi dalam hal menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan, karena penyesuaian harga dilakukan kepada rumah tangga menengah ke atas. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 volt ampere (VA). 

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) terkait persetujuan tambahan kebutuhan anggaran dalam merespons kenaikan harga komoditas pada Kamis (19/5/2022).

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) terkait persetujuan tambahan kebutuhan anggaran dalam merespons kenaikan harga komoditas. 

Sri Mulyani menjelaskan bahwa tingginya harga energi dan komoditas menyebabkan beban subsidi dan kompensasi energi turut meningkat. Kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk menahan gejolak harga komoditas pada 2022 tercatat mencapai Rp443,6 triliun.

Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi listrik senilai Rp56,5 triliun dengan asumsi harga Indonesia crude price (ICP) US$63 per barel. 

Namun setelah harga ICP meningkat ke US$100 per barel, maka kebutuhan subsidi listrik menjadi Rp59,6 triliun, sehingga terdapat selisih Rp3,1 triliun. 

“Beban lebih besar ada di sisi kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero),” ungkap Sri Mulyani. (J03) 

  • Bagikan