3 Pria Dan Sita 67 Paket Sabu Diringkus

Bentuk Keseriusan Polres P.Siantar

  • Bagikan
3 Pria Dan Sita 67 Paket Sabu Diringkus
Kolase tiga terduga pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu terdiri EH, 39, YSL, 35, dan FAN, 35, di tiga tempat terpisah pada Kamis (18/4) serta Jumat (19/4) bersama barang bukti sabu serta barang bukti lainnya.(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sebagai bentuk keseriusan Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba berhasil meringkus tiga pria terduga membawa serta memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu 67 paket seberat 25,45 gram.

Personel Sat Resnarkoba meringkus tiga pelaku terdiri EH, 39, warga Jl. Medan, Km 5,5, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, YSL, 32, warga Jl. Stadion, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara dan FAN, 35, warga Jl. Tongkol, Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Sabtu (20/4) menyebutkan personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus EH di Jl. Medan, Kel. Naga Pitu, Kec. Siantar Martoba, Jumat (19/4) pukul 15:30 setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Jl. Medan, Kel. Naga Pitu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Sat Resnarkoba berhasil menemukan EH dan meringkusnya serta menyita barang bukti 60 paket sabu seberat 20,90 gram dari kantong celana EH, satu HP merk Oppo dan uang Rp 520.000.

Begitu juga dengan YSL, personel Sat Resnarkoba berhasil meringkusnya di Jl. Stadion, Kel. Sukadame pada hari yang sama pukul 13:40 setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu di Jl. Stadion.

Hasil penggeledahan, personel Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari YSL satu paket sabu, satu unit HP merk Infinix dan uang Rp 200.000. Personel Sat Resnarkoba juga melakukan pengembangan ke rumah YSL dan menemukan lima paket sabu di bawah pot bunga, hingga barang bukti sabu dari YSL seberat 2,58 gram.

Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Jl. Aman Ujung, Kel. Siopat Suhu dan meringkus FAN dengan mencegatnya ketika mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 2820 WAI di Jl. Aman Ujung, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Kamis (18/4) pukul 20:00 serta menyita barang bukti satu paket sabu seberat 1,39 gram, satu unit HP merk Infinix dan uang Rp 200.000.

Saat interogasi, EH, YSL dan FAN mengakui sebagai pemilik barang bukti sabu, hingga personel Sat Resnarkoba membawa EH, YSL dan FAN bersama barang bukti termasuk sepeda motor FAN ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba untuk pengembangan dan memproses mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba menegaskan tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang ikut serta dalam pemberantasan narkoba yang merupakan musuh bersama.(a28)

  • Bagikan