3 Tersangka Pemilik Ganja Dan Sabu Di Tapteng Diringkus

  • Bagikan
3 Tersangka Pemilik Ganja Dan Sabu Di Tapteng Diringkus
Tiga orang tersangka pelaku pemilik ganja dan sabu-sabu ditahan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng untuk proses hukum selanjutnya, Rabu (15/11). Waspada/Ist

TAPTENG (Waspada): Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dari 2 lokasi berbeda di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (14/11) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, kepada wartawan Rabu (15/11) mengatakan ketiga orang terduga pelaku warga Tapteng jenis laki-laki yang ditangkap adalah ASS, 26, warga Desa Gonting Mahe Kecamatan Sorkam, ILS, 32, warga Tarutung Bolak Kecamatan Sorkam, dan AS, 40, warga Untemungkur II, Kecamatan Kolang.

Juli Purwono menjelaskan, dari ketiga pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 timah rokok berisikan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 kotak rokok daun tujuh yang berisikan 5 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 ampul ganja kering yang balut kertas nasi berwarna coklat, 1 botol minyak rambut yang berisikan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 handphone Vivo berwarna biru, 2 ampul ganja kering yang dibalut kertas nasi berwarna coklat, 1 set kertas paper dan 1unit handphone Redmi berwarna hitam.

“Untuk berat bruto narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering yang didapatkan dari terduga pelaku ASS adalah sabu 0,54 gram dan ganja kering seberat. 0,99 gram. Dari terduga pelaku ILS petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,32 gram dan, dari terduga AS barang bukti yang disita adalah ganja seberat 3,17 gram,” terang AKP Juli Purwono.

Ia juga menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapteng terhadap ASS saat sedang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, dan pada saat diinterogasi petugas, ASS mengakui bahwa paket sabu-sabu dan ganja tersebut diperoleh dari pelaku ILS.

“Mendapat informasi tersebut dengan sigap petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng menyergap pelaku ILS dan berhasil menemukan 1 botol minyak rambut yang berisikan 2 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dari kantong celana sebelah kanan depan dan 1( satu) unit handpohone Vivo berwarna biru dari tangan sebelah kanan ILS,” katanya.

Selanjutnya, hasil pengembangan dari ILS mengakui memperoleh paket sabu tersebut diperoleh dari AS warga Desa Sidari.

“Lalu AS ditangkap di TKP di Jalan Sibolga-Barus, Desa Sidari, Kecamatan Kolang Kabupaten Tapteng, tepatnya di pinggir jalan pada pukul 20.00 WIB. Dari penggeledahan badan AS di TKP, petugas berhasil menemukan 2 ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, 1 set kertas paper dan 1 handphone Redmi berwarna hitam dari dalam tas sandang berwarna abu-abu,” jelas Juli Puwono.

Saat di interogasi petugas, AS mengaku memperoleh paket sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama AT Alias Poyon dari Desa Pargodungan, Kabupaten Tapteng, namun saat petugas melakukan pencarian AT Alias Poyon tidak berhasil ditemukan karena melarikan diri.

“Ketiganya sudah dijadikan tersangka dan ditahan bersama barang bukti di Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tandas AKP Juli Purwono.(chp)

  • Bagikan