Bupati Sambut Baik Dan Dukung Program JKN Di Kabupaten Toba

  • Bagikan
Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus terima Audiensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Ruang Kerja Bupati Toba, Selasa (11/10). Waspada/Ist
Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus terima Audiensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Ruang Kerja Bupati Toba, Selasa (11/10). Waspada/Ist

TOBA (Waspada) : Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus terima audiensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait perlunya dukungan, saran dan masukan sebagai upaya peningkatan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kabupaten Toba serta penyampaian kondisi terupdate di Ruang Kerja Bupati Toba, Selasa (11/10).

Dalam audiensinya, Kepala BPJS Cabang Pematang Siantar, dr Kiki Christnar Marbun AAK menyampaikan latar belakang program BPJS dalam melindungi segenap masyarakat Indonesia adalah adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional agar secara nasional diselenggarakan program jaminan kesehatan sosial untuk melindungi masyarakat khususnya masyarakat yang sakit biaya besar dan yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan oleh karena ketidakmampuan pembiayaan.

Belajar dari negara maju, pembiayaan kesehatan masyarakat dilakukan melalui anggaran negara namun untuk saat ini negara kita masih menggunakan mekanisme gotong royong dengan prinsip subsidi silang.

“Maka dari itu, diharapkan peserta JKN mencapai 98% dari total jumlah penduduk nasional agar dapat memenuhi subsidi silang ini, sedangkan saat ini peserta JKN untuk nasional masih 88.09%, dan Kabupaten Toba sendiri sebesar 75% dari jumlah penduduk Toba,” ujar Kiki.

Dikatakannya lagi, adapun 5 segmen besar peserta JKN yakni, PBI JK bagi warga miskin, PBPU Pemda atau dulu Jamkesda, PPU PN bagi ASN, PPU BU bagi pekerja penerima dari badan usaha swasta, PBPU+ BP bagi peserta mandiri yakni mereka yang bayar sendiri iurannya.

“Untuk mereka yang bekerja di sektor swasta sesuai PP No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial maka pemilik usaha non pemerintah wajib mendapatkan karyawan menjadi peserta program ini untuk mengejar subsidi silang berjalan dan melindungi pekerja,” imbuh Kiki.

Bupati Sambut Baik Dan Dukung Program JKN Di Kabupaten Toba

Berdasarkan Inpres No 1 Tahun 2022 yang juga menginstruksikan agar 30 lembaga mendukung program JKN termasuk kepala-kepala daerah, maka pihak BPJS Kesehatan memohon agar Bupati Toba selain menyusun dan menetapkan regulasi, mengalokasikan anggaran, memastikan setiap penduduk dan pekerja terdaftar aktif JKN nasional, menjamin ketersediaan sarana dan prasarana fasilitas dan sumber daya kesehatan untuk mendukung pelaksanaan program JKN juga melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara melalui penandatanganan draft Peraturan Bupati Toba tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Bagi Pemberi Kerja Dalam Program Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten Toba.

Mengenai teknis penerapan Perbupnya, Kiki mengatakan bahwa BPJS akan lebih dulu menjalankan upaya melalui sosialisasi dengan menggandeng semua stakeholder baik dinas terkait maupun lembaga hukum. Bila tidak ada kepatuhan maka melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba agar dimohon untuk mengevaluasi kembali ijin usaha dari perusahaan terkait.

Menanggapi itu, Bupati Poltak Sitorus, menyambut baik dan mengatakan bahwa Pemkab Toba akan mendorong dan mengupayakan dalam mendukung program ini karena memang perusahaan harus ikut melindungi bukan hanya pekerja melainkan masyarakat yang tidak mampu.

Bupati Poltak Sitorus juga meminta supaya sosialisasi program Jaminan Kesehatan BPJS digencarkan agar
25% warga Toba yang belum terdaftar bisa dijangkau.

“Nanti perbupnya menjadi dasar untuk memberikan sanksi, semoga yang 25% lagi dari warga Toba dapat direalisasikan. Kita juga akan upayakan dan mendorong masyarakat untuk menggunakan BPJS agar target peserta program JKN di Toba minimal sama dengan persentase nasional yakni meningkat dari 75% ke 88%,” ucap Bupati Poltak Sitorus

Hadir juga dalam audiensi, Kepala BPJS Kesehatan Kab. Toba Dolok Erikson Siagian dan Staf BPJS Kesehatan Artina Gangga Sitompul

Turut mendampingi Bupati Toba, Kadis PTMSP-TK Reguel Hasadaan S., Kadis Kesehatan Freddy S. Sibarani, Plt. Kadis Kominfo Sesmon TB Butarbutar, Kabag Hukum Lukman J. Siagian, Kabag Prokopim Try Sutrisno P Samosir, Kabid HI DPTMSP-TK Masrina Silalahi.(rg)

  • Bagikan