Cegah Pelanggaran, Polres P. Siantar Beri Arahan Personel Polsek

  • Bagikan
Polres Pematangsiantar melalui Kasi Propam AKP Sri Surtiyati (tujuh kiri))  beserta tim memberikan pengarahan dan sosialisasi Peraturan No. 07 tahun 2023 tentang kode etik profesi serta komisi kode etik di Polsek Siantar Timur dan pose bersama di halaman Mapolsek Siantar Timur usai pengarahan dan sosialisasi, Senin (2/10).(Waspada-Ist). 
Polres Pematangsiantar melalui Kasi Propam AKP Sri Surtiyati (tujuh kiri))  beserta tim memberikan pengarahan dan sosialisasi Peraturan No. 07 tahun 2023 tentang kode etik profesi serta komisi kode etik di Polsek Siantar Timur dan pose bersama di halaman Mapolsek Siantar Timur usai pengarahan dan sosialisasi, Senin (2/10).(Waspada-Ist). 

          PEMATANGSIANTAR (Waspada): Guna mencegah pelanggaran anggota Polri, Polres Pematangsiantar melalui Seksi Propam memberikan pengarahan kepada personel Polsek tentang pembinaan etika profesi Polri.

Selain itu, sosialisasi Peraturan No. 07 tahun 2023 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri. 

Pengarahan dan sosialisasi berlangsung di Polsek Siantar Timur dan Kasi Propam Sri Surtiyati memimpin kegiatan itu beserta tim serta Kapolsek Siantar Timur Iptu Jhon Harno Purba dan anggotanya mengikuti kegiatan itu di Mapolsek Siantar Timur, Senin (2/10).

Kasi Propam beserta tim menegaskan kegiatan itu sangat penting, selain meningkatkan profesionalisme dalam bertugas, anggota juga dapat meningkatkan etos kerja terutama dalam bidang etika profesi dalam melindungi dan mengayomi masyarakat pada umumnya dan anggota sebisa mungkin tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana. 

“Tujuan pembinaan ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang pelakunya oknum anggota Polri, bahkan meniadakan pelanggaran dengan harapan kepada anggota tidak ada yang berperilaku menyimpang, hingga perlu mengingat etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,” harap Kasi Propam.(a28).

  • Bagikan