Dalam Seminggu, Satres Narkoba Polres P.Siantar Tangkap 4 Pengedar Narkotika

  • Bagikan
Dalam seminggu, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari empat tersangka itu dari beberapa lokasi terpisah pada 24-30 September 2023.(Waspada-Ist).
Dalam seminggu, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari empat tersangka itu dari beberapa lokasi terpisah pada 24-30 September 2023.(Waspada-Ist).

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Dalam seminggu, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari beberapa lokasi berbeda pada 24-30 September 2023.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Senin (2/10) menyebutkan kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat yang segera ada tindak lanjut dari Satres Narkoba.

Keempat tersangka pelaku terdiri AP, 25, tertangkap di Jl. Kesatria, Kel. Siopatsuhu, Kec. Siantar Timur, Minggu (24/9) pukul 17:00 dan saat penggeledahan AP, personel Satres Narkoba menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram dalam bungkusan tisu dan uang Rp 11.000.

Kemudian, pada hari yang sama pukul 21:30, personel Satres Narkoba menangkap tersangka FNT, 34, di Jl. Melanthon Siregar, Gg. Mulia, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan dan menyita barang bukti dari FNT terdiri satu plastik klip berisi delapan paket sabu seberat 6,06 gram, satu unit HP dan satu jaket.

Berikutnya, personel Satres Narkoba menangkap EPS, 28, di pinggir Jl. Parapat, Kel. Simarimbun, Kec. Siantar Marimbun, Jumat (28/9) pukul 22:00 dan mengamankan dari tersangka barang bukti satu paket sabu seberat 0,42 gram, uang Rp40 ribu dan satu unit HP.

Terakhir, personel Satres Narkoba menangkap FT, 34, di Jl. Bah Kapul, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utara, Sabtu (30/9) pukul 19:00 dan berhasil menyita 31 paket sabu seberat 5,89 gram, satu unit HP, satu unit timbangan digital dan satu bungkus plastik klip kosong.

Menurut Plt Kasi Humas, empat tersangka dan barang bukti sudah berada di markas Satres Narkoba untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya. (a28).

  • Bagikan