Di DS, Baru 500 UPZ Masjid Dan Mushala Kantongi SK

  • Bagikan
Di DS, Baru 500 UPZ Masjid Dan Mushala Kantongi SK
Ketua Baznas Deliserdang H. Surya dan Wakil Ketua I Baznas Deliserdang Zulkifli. (Waspada/Edward Limbong).

DELISERDANG (Waspada): Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Deliserdang H. Surya Syahputra mengatakan hingga saat ini tercatat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari sebanyak 1.520 masjid dan mushala yang ada di Kabupaten Deliserdang baru sekitar 500 UPZ masjid dan mushala yang sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Baznas Deliserdang.

“Dari masjid dan mushala yang sudah sampai datanya kepada kami 1.520 masjid dan musholla. Kemudian dari data itu yang sudah memiliki SK UPZ-nya paling 500 masjid dan mushala. Jadi Baznas Deliserdang melakukan jemput bola untuk membuat SK UPZ,” kata Ketua Baznas Deliserdang H. Surya didampingi Wakil Ketua I Baznas Deliserdang Zulkifli, kepada wartawan, Jumat (31/3).

SK UPZ dari Baznas Deliserdang yang berlaku selama 5 tahun sebagai payung hukum kepada panitia zakat yang ada di masjid dan Mmshala se-Kabupaten Deliserdang di didasari adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 bahwasanya pengelolaan zakat itu dilakukan oleh Baznas.

“Kemudian untuk perpanjang tanganan ada namanya Unit Pengumpul Zakat atau UPZ. Jadi UPZ ini harus ber SK-kan dari Baznas. Nah kita berharap terutama menyambut pelaksanaan Zakat Fitrah di Ramadhan pada tahun ini semua panitia yang menerima zakat dan menyalurkan zakat itu sudah ber-SK-kan dari Baznas supaya tidak bertentangan dengan hukum undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

H.Surya menyebut, mengapa Baznas Deliserdang harus turun langsung untuk menjemput bola. Hal itu dikarenakan, Baznas Deliserdang sudah beberapa mengeluarkan surat bermohon kepada BKM Masjid dan Mushala agar mengurus SK UPZ-nya akan tetapi tidak juga mengurus SK.

“Maka kami siap turun menjemput bola ke ibukota 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Deliserdang untuk menyiapkan SK, kita bawa printer, leptop dan siap satu hari itu juga,” sebutnya.

H. Surya pun mengakui, kesulitan pihak Baznas Deliserdang di lapangan adalah kurangnya pemahaman dari pengurus Masjid dan Mushala tentang pengelolaan zakat itu sendiri.

“Harapan saya, masyarakat ataupun para penggiat zakat segera mengurus SK Panitia Zakat melalui Baznas karena tidak ada ruginya dan bahkan itu sangat berguna sebab Baznas akan menyalurkan bantuan-bantuan melalui UPZ yang ada di Masjid dan Mushala. Jadi dana zakat yang diperoleh Baznas Kabupaten Deliserdang bisa saja kami salurkan ke Masjid dan Mushala yang sudah memiliki UPZ yang memiliki SK,” tutupnya. (a16)

  • Bagikan