Didakwa Pasal Berlapis, TKN Ganjar Mahfud Turun Tangan

Penyebaran Info Hoax

  • Bagikan
Terdakwa PH hadir sidang di PN KIsaran dengan via Zoom, dalam sidang lanjutan dugaan penyebaran info hoax dalam perkara informasi dan Transaksi Elektronik. Waspada/Sapriadi
Terdakwa PH hadir sidang di PN KIsaran dengan via Zoom, dalam sidang lanjutan dugaan penyebaran info hoax dalam perkara informasi dan Transaksi Elektronik. Waspada/Sapriadi

KISARAN (Waspada): Sidang dugaan penyebaran info hoax dalam perkara informasi dan Transaksi Elektronik dengan membawa nama Bupati, Kapolres, Dandim, dan Kajari Kab Batubara, yang menekan para Kades untuk memenangkan Paslon Presiden 02, digelar dengan dakwaan pasal berlapis.

Sidang yang dipimpin yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini, didampingi Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, dan Antoni Trivolta, dalam sidang kedua, dengan terdakwa PH, dengan Kuasa Hukum Rinto Wardana (TKN Ganjar Mahfud, Jakarta), dengan JPU Herry Abadi Sembiring, Kamis (25/4).

Dalam Dakwaan, menyebutkan bahwa terdakwa secara sadar tidak mengetahui dan tidak mengenal pemilik suara yang terdapat dalam rekaman namun Terdakwa secara sadar dan sengaja tetap melakukan post rekaman tersebut dalam akun twitter milik Terdakwa yang juga mencantumkan foto saksi Amru Eryandi Siregar (Kajari Batubara) yang memberikan arti bahwa yang bersangkutan adalah pihak yang melakukan penekanan (pressure-red) terhadap Kepala Desa untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu yang menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada saksi sehingga nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain, dan perbuatan terdakwa tanpa seizin dari saksi merasa keberatan, kemudian tindakan Terdakwa dilakukan dengan tujuan agar postingan tersebut dianggap merupakan suatu data yang otentik yang memiliki tingkat atau nilai kebenaran yang tinggi.

Didakwa Pasal Berlapis, TKN Ganjar Mahfud Turun Tangan
Hakim Ketua Halida Rahardhini, didampingi Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, dan Antoni Trivolta, dalam sidang kedua, dengan terdakwa PH, dengan Kuasa Hukum Rinto Wardana (TKN Ganjar Mahfud, Jakarta), dengan JPU Herry Abadi Sembiring, saat memimpin sidang lanjutan terkait dugaan penyebaran info hoax dalam perkara informasi dan Transaksi Elektronik. Waspada/Sapriadi

Atas perbuatan, terdakwa didakwa yaitu kesatu pasal primair pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE subsidair pasal 48 ayat (2) jo pasal 32 ayat (2) uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE lebih subsidair pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, lebih subsidair lagi pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau kedua primair pasal 14 ayat (2) uu nomor 1 tahun 1946 subsidair pasal 14 ayat (2) uu nomor 1 tahun 1946 lebih subsidair pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.

“Dengan tuntutan penjara sekitar 12 tahun,” jelas JPU Herry Abadi Sembiring.

Setelah pembacaan Dakwaan dari JPU, Terdakwa melalui Kuasa hukum akan mengajukan keberatan dalam Sidang berikutnya, yang dijadwalkan Selasa (30/4).

“Kami akan mengajukan keberatan tentang dakwaan ini,” jelas Rinto Wardana.

Setelah Sidang, Rinto lebih detail menjelaskan bahwa dalam menentukan pasal dalam dakwaan itu merupakan hak jaksa, namun yang dia ketahui adalah terdapat pasal pencemaran nama baik, pada saat diberkas BAP, namun dia perhatikan dalam dakwaan ini sepertinya tidak ada, tetapi mendasarkan di Pasal 35, terkait manipulasi dokumen informasi elektronik. Pihaknya akan mengajukan eksepsi (keberatan) terkait dalam dakwaan ini.

“Memang kita lihat ancaman hukumannya luar biasa ya (12 tahun) karena ini terkait UU ITE, jadi kesempatan sidang lanjutan nanti kita akan mengajukan keberatan, dan sekarang kita akan mengambil BAP ke JPU,” jelas Rinto. (a02/a19/a20)


  • Bagikan