Empat Tersangka Narkoba Ditangkap, Satu Wanita

  • Bagikan
Empat Tersangka Narkoba Ditangkap, Satu Wanita
Empat tersangka salah satunya wanita yang kini diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai(Waspada/Ist).

BINJAI (Waspada): Sat Narkoba Polres Binjai baru baru ini mengamankan 4 tersangka yang terlibat kasus narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, satu diantaranya wanita.

Sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi terhadap para Kapolres se-jajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.

Kemudian Kapolres Binjai Rio Alexander Penelewen memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

Setelah diadakan penelusuran Sat Serse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota sering transaksi Narkoba.

Lalu Sat Narkoba Polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP sesuai arahan AKP Irvan Rinaldi Pane, selaku Kasat Narkoba.

Hasilnya, tim menemukan 2 orang laki-laki dan 1 wanita yang gerak-geriknya sangat patut untuk dicurigai, sehingga saat itu juga dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap ketiganya. Alhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi warna hijau muda sebanyak 100 butir. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap ketiga orang terduga MK, 21, pria Desa Matang Kumbang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, FG, 21, laki-laki, Desa Wonosari Aceh Tamiang Provinsi Aceh dan DW, 21, wanita warga Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Setelah dilakukan interogasi, ketiganya mengakui pil ekstasi tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki, saat itu juga tim langsung gerak cepat dan berhasil menangkap WR alias Danianto, 18, di Marelan II Lingk. 27 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, kota Medan dan barang bukti disita Rp.1.500.000 dari terduga.

Dalam penangkapan tersebut barang bukti yabg berhasil diamankan petugas masing masing
100 butir pil ekstasi bewarna hijau muda dengan berat brutto 39,92 gr, 1 unit HP merk Iphone warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru BK 6766 RAV, 1 unit Hp merk Iphone warna hitam, uang tunai Rp1.500.000 dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa no plat polisi.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane Senin (2/10) tentang penangkapan 4 tersangka terlibat kasus narkoba membenarkan.

Ketika disinggung ancaman yang dikenakan terhadap ke-4 tersangka adalah melanggar pasal : 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan.(a03)

  • Bagikan