LUBUKPAKAM (Waspada.id): Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deliserdang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka pembahasan review standar pelayanan perizinan dan nonperizinan, di Lantai II kantor DPMPTSP, Lubukpakam, Kamis (16/4/26).
Sekretaris DPMPTSP Deliserdang, Musdariansyah, SE, mengatakan forum tersebut menjadi tolak ukur dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui evaluasi dan masukan dari berbagai pihak, diharapkan standar pelayanan yang ditetapkan semakin cepat, transparan, dan mudah (CTM).
“Forum ini menjadi wadah bagi kita untuk menyerap informasi, saran, dan masukan sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan standar pelayanan yang lebih baik di DPMPTSP,” kata Musdariansyah.
Ia menambahkan, hasil dari forum tersebut akan menjadi dasar dalam penyempurnaan pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan dan nonperizinan.
Ditekankannya, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas layanan yang lebih optimal pada tahun 2026 melalui penerapan sistem pelayanan terpadu yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Musdariansyah, FKP juga menjadi sarana menghimpun aspirasi masyarakat sebagai pengguna layanan, yang selanjutnya dituangkan dalam standar pelayanan publik.
Dalam forum tersebut, DPMPTSP memaparkan review sejumlah jenis layanan perizinan dan nonperizinan, di antaranya izin pendirian satuan pendidikan formal seperti, Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selain itu, perizinan pendidikan nonformal seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), serta Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dan lainnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan sesi tanya jawab dari para peserta dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Forum ini dihadiri perwakilan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Orta) Pemkab Deliserdang, mahasiswa, organisasi masyarakat, serta unsur media. (id.28/syahril)










