Fraksi Perjuangan Pembangunan DPRD Palas Desak Pimpinan DPRD Ajukan Hak Interpelasi

  • Bagikan
Fraksi Perjuangan Pembangunan DPRD Palas Desak Pimpinan DPRD Ajukan Hak Interpelasi
Raja Parlindungan Nasution, ST, ketua Fraksi Perjuangan Pembangunan DPRD Kabupaten Padanglawas.(Waspada/Ist)

SIBUHUAN (Waspada): Fraksi Perjuangan pembangunan DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) mendesak pimpinan DPRD Palas untuk menggunakan hak interpelasi meminta klarifikasi terhadap pemerintah Kabupaten Padanglawas.

Demikian Ketua Fraksi Perjuangan Pembangunan DPRD Kabupaten Padanglawas, Raja Parlindungan Nasution, ST, Kamis (16/3) menanggapi persoalan kisruh Pemkab Padanglawas yang sudah berdampak kemana-mana, bahkan terjadinya penundaan pencairan anggaran keuangan daerah.

Selain terganggunya pelayanan masyarakat, terutama menyangkut kegiatan yang menggunakan anggaran juga telah mulai menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Karena itu Fraksi Perjuangan Pembangunan menilai perlu mendesak pimpinan DPRD Palas agar segera menyurati pemerintah daerah untuk dimintai pendapat terkait adanya penundaan pencairan APBD Kabupaten Padanglawas tersebut.

Raja menilai terkait surat Mendagri nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 mei 2023, perihal optimalisasi Pemerintahan Kabupaten Padanglawas tidak ada yang salah.

Karena secara administrasi dan tatanegara surat Mendagri itu ditujukan kepada gubernur yang salah satu poinnya menyatakan pengaktifan kembali H. Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Padanglawas.

Maka dalam menindaklanjuti surat Mendagri itu, Gubsu meminta H. Ali Sutan Harahap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di RSUD Medan.

Karena sebelumnya, Gubsu menonaktifkan Bupati Padanglawas H. Ali Sutan Harahap (TSO ) karena sakit stroke, dan menunjuk Wakil Bupati drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai pelaksana tugas bupati untuk menjalankan roda pemerintahan.

Maka Gubsu ingin menegaskan kembali dengan memeriksa kesehatan TSO karena sebelumnya Gubsu juga yang menonaktifkannya. “Sehingga jika ingin diaktifkan kembali berarti harus kembali melakukan pemeriksaan kesehatan,” tegas Raja. (a30)

  • Bagikan