Gunakan Mobil Xenia Saat Beraksi, 4 Pria Curanmor Ditangkap

  • Bagikan
Gunakan Mobil Xenia Saat Beraksi, 4 Pria Curanmor Ditangkap
Keempat pelaku pencurian sepeda motor menggunakan mobil Xenia saat diamankan di Polres Simalungun.(Waspada/Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Empat pria diduga sebagai komplotan pencurian sepeda motor menggunakan mobil berhasil ditangkap personel Polres Simalungun dan dibantu warga.

Keempat pria tersebut masing-masing adalah WH, 31, warga Huta Rintis VII Nagori Balimbingan Kec. Tanahjawa Kab. Simalungun, RAR, 26, warga Huta III Nagori Pantoan Maju, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, FNS, 23, warga Jalan Indah Sari, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun dan YSH, 20, warga Jalan Batu Permata Raya Kelurahan Sitalasari Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, melalui Kanit Jatanras Ipda Sugeng Suratman saat dikofirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

“Benar bahwa para tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya,” ujar Ipda Sugeng, Kamis (24/4).

Disebutkan, peristiwa pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut terjadi Senin (22/4/2024). “Keempat pria tersebut berprofesi sebagai sopir,” ujar Kanit.

Dijelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan itu berlangsung dari rumah korban Anto Santoso,52, berlokasi di Jalan Saribu Dolok, Dusun Sihapalan, Kampung Marihat Raya, Nagori Raya Huluan, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun. Dimana sepeda motor Honda Supra BK 2738 ADP milik korban sekira pukul 12.00 dibawa kabur keempat tersangka pelaku pencurian dengan menggunakan satu unit mobil rentalan merk Daihatsu Xenia BK 1261 WY.

Gunakan Mobil Xenia Saat Beraksi, 4 Pria Curanmor Ditangkap

Tidak Kurang Dari 60 menit, usai Korban melapor ke Mapolsek Raya Resor Simalungun, yang menyebutkan dirinya telah menjadi korban pencurian sepeda motor Merk Honda Supra BK 2738 ADP milik korban Anto Santoso, 52. Pada Senin (22/04/2024) sekira pukul 12:00 WIB, yang dibawa kabur oleh ke empat tersangka pelaku pencurian dengan menggunakan Satu Unit Mobil Rentalan Merk Daihatsu Xenia BK 1261 WY.

Kronologi kejadiannya, keempat pria datang mengendarai mobil Xenia warna putih dengan nomor polisi BK 1261 WY dan berpura-pura parkir di pekarangan rumah korban. Setelah parkir, tanpa berlama-lama komplotan ini langsung bekerja mencuri sepeda motor Supra BK 2738 ADP milik korban dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke dalam mobil Xenia itu.

Setelah peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Raya dan langsung bersama-sama melakukan pengejaran, atas kerjasama yang baik dan kordinasi serta kolaborasi bersama warga dan Polsek setempat, keempat pria berhasil diamankan diwilayah Rawang Kecamatan Panei.

Selain menangkap keempat pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti termasuk mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut serta sepeda motor Honda Supra BK 2738 ADP yang dicuri.

Mengenai tindak lanjut kasus ini, Polres Simalungun selanjutnya melalukan proses hukum, untuk melengkapi berkas perkara (Mindik), melakukan pemberkasan, dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Simalungun dalam menanggulangi tindak pidana pencurian di wilayahnya, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.(a27)

  • Bagikan