Izin Papan Reklame Di Jl Sutomo Tebingtinggi Diduga Palsu

Kadis DPMPTSP Diduga Kebobolan

  • Bagikan
Izin Papan Reklame Di Jl Sutomo Tebingtinggi Diduga Palsu

TEBINGTINGGI (Waspada): Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Surya Darma, SH, diduga kebobolan soal izin palsu papan reklame yang berada di Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Sabtu (1/4).

Papan reklame yang terletak di Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi tersebut diketahui milik CV Evolution Grapix yang beralamat di Kota Pematangsiantar.

Izin Papan Reklame Di Jl Sutomo Tebingtinggi Diduga Palsu
Surat izin papan reklame di Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi yang diduga dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Waspada/Ist

Surat izin reklame dengan nomor: XII.2/0030/DPMPTSP/2023 tertanggal 8 Februari 2023 milik CV Evolution Grapix untuk papan reklame di Kota Tebingtinggi, diduga palsu.

Untuk mengetahui keberanan soal izin yang diduga dipalsukan oleh pemilik papan reklame, Kadis DPMPTSP Kota Tebingtinggi, Surya Darma, SH, mengatakan bahwa izin papan reklame tersebut tidak asli.

” Saya nyatakan surat tersebut dipalsukan, karena ada keganjilan dalam surat izin yakni nota permohonan pajak tertanggal Februari 2023, izinnya terbit pada tanggal 8 Februari 2023. Dimana seharusnya dibayar dulu baru terbit surat izinnya”, kata Surya Darma, SH.

Menindak lanjuti hal ini, Surya Darma atau yang kerap disapa,” Esdepe”, ini menegaskan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

” Saya akan melaporkan terkait surat izin papan reklame palsu ini ke Polres Tebingtinggi, maka dari itu saya akan bentuk tim investigasi khusus, siapa sebenarnya dalang di balik ini semua”, kata Esdepe.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Tebingtinggi, JB Hutapea saat dikonfirmasi Waspada terkait izin palsu papan reklame di Jalan Sutomo, mengatakan bahwa dirinya memang sudah mendengar bahwa papan reklame tersebut tidak berizin pagi tadi.

” Ketika mendirikan papan reklame tersebut, saya sudah bertanya, mana izinnya, mereka yang punya papan reklame menjawab sedang dalam proses, namun setelah sekian lama mereka tidak dapat menunjukkan izinnya kami kembali bertanya, mana izin reklamenya, dan mereka menunjukkan dokumen atau surat izin yang diduga palsu tersebut”, kata JB Hutapea.

Ketika disinggung Waspada, apa tindakan pihak Satpol PP terkait papan reklame yang tidak berizin tersebut, dirinya mengatakan menunggu Dinas DPMPTSP, apakah perlu ditertibkan atau ada solusi lain.

” Jika memang tidak ada titik temu, maka kami (Sat Pol PP) siap membongkar papan reklame yang diduga menyalahi aturan tersebut, maka dari itu kami hanya menunggu kabar selanjutnya dari DPMPTSP dan Dispenda Kota Tebingtinggi”, ungkap JB Hutapea.

Izin Papan Reklame Di Jl Sutomo Tebingtinggi Diduga Palsu
Ketua Repdem Kota Tebingtinggi, Sandy Wu. Waspada/Ist

Di sisi lain, Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Tebingtinggi, Sandy Wu, mengatakan Pemko Tebingtinggi harus segera mengambil tindakan terkait hal ini. Selain sewenang-wenang mendirikan papan reklame tanpa izin, papan reklame tersebut diduga membahayakan masyarakat sekitar, karena banyak kabel listrik diatas papan reklame tersebut.

” Saya harap Pemko Tebingtinggi, dalam hal ini Penjabat (Pj) Walikota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP dapat segera memerintahkan dinas terkait agar menyurati pemilik papan reklame, agar dilakukan pembongkaran terhadap papan reklame tak berizin tersebut”, tegas Sandy Wu.(a37)

Foto Utama. Papan reklame di Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, milik CV Evolution Grapix diduga tidak memiliki izin. Waspada/Ist

  • Bagikan