Kajari Palas Lantik Rachmat Hidayat Sebagai Kasi Pidsus

  • Bagikan
Kajari Palas lantik Kasi Pidsus baru, Kamis (16/3). (Waspada/H. Idaham Butar Butar/B)
Kajari Palas lantik Kasi Pidsus baru, Kamis (16/3). (Waspada/H. Idaham Butar Butar/B)

PALAS (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri Sibuhuan Kabupaten Padanglawas (Palas), Teuku Herizal, SH, MH melantik Rachmat Hidayat, SH sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), menggantikan Andi Jefry Gultom SH.

Menurut keterangan yang diperoleh Waspada.id, Kamis (16/3), bahwa pelantikan Kasi Pidsus itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-73/C.4/02/2023 tanggal 06 Februari 2023, tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Teuku Herizal mengatakan, bahwa mutasi merupakan bentuk dinamisasi pada suatu organisasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan organisasi serta sebagai wujud apresiasi pimpinan untuk melakukan mutasi jabatan personel, sehingga dilakukan Rotasi dan penyegaran para pejabat agar dinamisasi bisa berkembang menjadi lebih baik.

Dan bagi yang belum mutasi agar bersabar. Pelantikan ini juga merupakan bagian dari penghargaan pimpinan atas prestasi kerja yang sudah mengabdikan diri menjadi insan Adhyaksa, kata Kajari.

Selamat datang dan selamat bergabung dengan rekan – rekan di kejaksaan negeri Padanglawas, kata Teuku Herizal Rachmat Hidayat yang baru saja dilantik. Dan sudah tentu akan menemui pengalaman baru di tempat kerja yang baru ini. Maka teruslah belajar dan segera beradaptasi dengan suasana baru ini.

Namun Kajari tetap berpesan untuk terus tingkatkan kinerja, jaga Integritas, dan tunjukkan Loyalitas. Pegang teguh Sumpah Jabatan, laksanakan tugas dan kewenangan sebaik-baiknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jelas Teuku Herizal. (a30/B)

  • Bagikan