Kasus Bullying, Seorang Pelajar SD Di Simalungun Jalani Proses Hukum

  • Bagikan
Kasus Bullying, Seorang Pelajar SD Di Simalungun Jalani Proses Hukum
Ilustrasi

SIMALUNGUN (Waspada): Seorang anak berusia 14 tahun berinisial JMS berstatus siswa Kelas 6 SD (Sekolah Dasar) di Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, ditetapkan sebagai pelaku perundungan (bullying) terhadap seorang anak berinisial RPS, 12, sesama pelajar di sekolah yang sama.

Dalam kasus ini, Polres Simalungun tidak menahan pelaku JMS, namun proses hukum tetap berlanjut.

Sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, dalam keterangan tertulis (rilis) Humas Polres Simalungun, Sabtu (20/4), peristiwa perundungan itu terjadi Jumat sore 15 Maret 2024 lalu. Aksi bullying tersebut viral di media sosial, sehingga mendapat sorotan dan tanggapan dari kalangan masyarakat.

Menurut kasus ini, JMS tidak ditahan mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut dengan menunggu hasil diversi, ungkap Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi.

Peristiwa itu berawal ketika korban, RPS, memasuki ruangan kelas enam untuk mengikuti les tambahan. Setelah itu, sesama siswa, GM, dilaporkan telah membuang sandal RPS dan menimbulkan ketegangan yang berujung pada tindakan perundungan fisik oleh JMS yang menendang korban hingga terjatuh.

Kejadian ini berhasil direkam oleh beberapa siswa yang kemudian menyebarluaskannya melalui WhatsApp dan media sosial. Dampak dari tindakan perundungan ini, RPS mengalami sakit pada perut karena kondisi post operasi usus buntu dan juga rasa sakit di dada.

AKP Ghulam Yanuar Luthfi menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menggelar perkara yang pada akhirnya menetapkan JMS sebagai pelaku perundungan.

” Kami akan melakukan pendampingan terhadap pelaku saat proses hukum ini berlanjut,” tutur AKP Ghulam.

Peristiwa ini sekali lagi membuka diskusi mengenai isu perundungan di lingkungan sekolah dan pentingnya pengawasan serta edukasi mengenai dampak negatif dari perilaku tersebut bagi anak-anak di Indonesia.(a27)

  • Bagikan