Kejari Deliserdang Tahan Mantan Kalak BPBD Dan Bendahara

Diduga Rugikan Negara Rp856 Juta

  • Bagikan
Kejari Deliserdang Tahan Mantan Kalak BPBD Dan Bendahara
Kedua tersangka saat hendak dibawa ke rutan. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara kurang lebih Rp856.538.804 dalam kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam, Selasa (23/4).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, pada siaran persnya yang melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH didampingi Kasi Pidsus Hendra Busrian SH MH mengatakan, para tersangka yang mulai ditahan hari ini oknum mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deliserdang dan Bendahara BPBD Deliserdang.

Kedua tersangka berinisial, AFK 47, warga Kecamatan Medan Johor, selaku pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD, dan ER 36, warga Kecamatan Galang selaku Bendahara BPBD Tahun Anggaran 2023. Dimana perbuatan keduanya diduga mengakibatkan adanya kerugian Negara yang diperkirakan Rp856.538.804.

Boy juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), oknum Kepala Pelaksana dan Bendahara BPBD, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam pada BPBD Deliserdang Tahun Anggaran 2023.

Boy pun menyebut, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, AFK menjalani penahanan di Rutan Kelas I Medan, dan ER menjalani penahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. (a16/a01)

  • Bagikan