Kejari DS Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi

Pembangunan PSC Dinkes Rugikan Negara Rp196 Juta

  • Bagikan
Kejari DS Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi
Kedua tersangka saat hendak dilakukan penahanan. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) menetapkan dan menahan 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan Public Safety Center (PSC) 119 Dinas Kesehatan (Diskes) Deliserdang, Tahun Anggaran 2021. Penahanan itu karena diduga pekerjaan tidak sesuai dengan Bestek hingga merugikan negara Rp196 juta.

“Jadi dari pagu anggaran Rp1.298.245.000 kerugian negara diperkirakan mencapai Rp196.389.198,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus Eduward Sibagariang SH MH, Selasa (28/11) di Lubukpakam.

Boy Amali menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan rekanan Dinas Kesehatan adalah berinisial AAS 47, warga Desa Klambir V Kampung Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang, dan pelaksana pekerjaan CV CC berinisial EI 45, warga Jalan Pahlawan Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

“Hasil pemeriksaan, penyidik sudah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari, Senin (27/11) pukul 16.30 WIB, di Lapas Kelas IIB Lubukpakam,” jelasnya.

Boy Amali pun mengungkapkan pembangunan gedung PSC (Pusat keamanan publik) 119 yang berada di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Deliserdang, yang dikerjakan oleh CV CC, ditemukan tidak sesuai dengan Bestek untuk beberapa jenis pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja.

“Selain itu, mulai dari perencanaan hingga pengawasan diduga fiktif serta penyedia atau kontraktor pelaksana bukan pemenang tender namun pekerjaan itu diserahkan kepada pihak lain (disubkan),” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua rekanan itu masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (a16)

  • Bagikan