Majelis Hakim PN T.Balai Vonis Bebas Pemilik Tas Berisi Narkoba

  • Bagikan
Tiga terdakwa, Madan, Caca, dan Kerik saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Waspada/Ist
Tiga terdakwa, Madan, Caca, dan Kerik saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Waspada/Ist

TANJUNGBALAI (Waspada) : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan memvonis bebas seorang wanita pemilik tas berisi narkotika jenis ekstasi, Kamis (9/3).

Majelis yang diketuai Yanti Suryani, Joshua JE Sumanti, dan Wahyu Fitra dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Khairun Nisa Alias Caca tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan Subsider Penuntut Umum.

Hakim juga membebaskan Terdakwa Caca dari dakwaan Primer dan Subsider Penuntut Umum (Vrijspraak). “Memerintahkan Terdakwa II Khairun Nisa Alias Caca dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap majelis.

Joshua yang juga Humas PN Tanjungbalai dikonfirmasi terkait bebasnya terdakwa Caca menyatakan, sesuai fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti terlibat dengan narkoba. Joshua menjelaskan meski barang bukti puluhan butir pil ekstasi ditemukan di tas milik Caca, namun tidak dapat dibuktikan di persidangan sebagai pemilik.

“Jadi kita tidak perlu masuk ke substansi, saudara tidak perlu berdebat dengan saya soal itu (tas), kalau mau berdebat di sini, forum seperti ini, saya membatasi,” ucap Joshua dengan nada meninggi saat Waspada bertanya lebih mendalam soal barang bukti ada dalam tas Caca.

Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu atas putusan tersebut menyatakan Jaksa Penuntut Umum menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Jaksa menghormati putusan tersebut namun menegaskan Caca harus dihukum sesuai tuntutan sembilan tahun penjara.

“Terdakwa Caca telah kita bebaskan, namun bila putusan Kasasi nanti berbeda dengan putusan PN Tanjungbalai, maka akan kami eksekusi kembali,” ucap Andi.

Sesuai dengan dakwaan JPU kata Andi, kronologis perkara ini berawal pada Kamis 11 Agustus 2022 sekira pukul 10.00, saksi Ahmad Ramadhan alias Madan Alias Bah Alay (berkas terpisah) bertemu dengan terdakwa I, Rizal Anshori alias Kerik di Kampung Baru Kec Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Saat bertemu, Madan bertanya kepada Kerik apakah bersedia mengambil ‘obat’ ekstasi lalu dijawab iya. Pukul 23.20, Madan membeli narkotika dari Tutak (Lidik) di Jln Jenderal Sudirman Km 4 Kel Pantai Johor Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai sebanyak 310 butir dengan harga Rp24 juta.

Madan lalu menjual 150 butir kepada pembeli senilai Rp15 juta. Pukul 24.00 Madan menghubungi terdakwa Kerik via handphone meminta agar mengambil ekstasi di Jalan Traktor Kel Sijambi Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, tepat samping salah satu rumah warga. Pengambilan ekstasi batal karena Kerik tidak memiliki kendaraan.

Kemudian Jumat 12 Agustus 2022 pukul 02.00 Wib, Madan meletakkan ekstasi sebanyak 160 butir di salah satu rumah warga yang berada di Jalan Traktor. Pukul 03.00 Kerik kembali menghubungi Madan dengan mengatakan tidak jadi mengambil obat itu karena sepeda motornya tidak ada.

Sekira pukul 09.00 terdakwa Kerik menghubungi Madan menggunakan handphone milik terdakwa II, Khairun Nisa alias Caca. Kerik memberitahu Dia sudah ada sepeda motor untuk menjemput ekstasinya. Pukul 12.00, Kerik berangkat ke TKP untuk mengambil obat sesuai arahan Madan.

Ekstasi tersebut dikemas dalam tiga sobekan plastik hitam dengan masing-masing berisi 75, 40, dan 45 butir. Selanjutnya sekira pukul 21.00, Kerik dan pasangannya Caca lalu mengkonsumsi ekstasi secara bersama masing-masing satu butir.

Pada Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 12.00, terdakwa Kerik bersama Caca check in di Hotel Hayani kamar nomor 23. Setibanya di kamar, Kerik meletakkan narkotika tersebut ke dalam mangkok plastik warna merah muda.

Pukul 22.00 terdakwa Kerik dan Caca menjualkan narkotika sebanyak 6 (enam) butir kepada orang lain seharga enam ratus ribu rupiah. Sementara, enam butir lainnya diberikan kepada teman Kerik.

Minggu 14 Agustus 2022 sekira pukul 01.30 terdakwa Kerik dan Caca mengirimkan uang penjualan narkotika tersebut kepada saksi Madan sebesar Rp400 ribu menggunakan handphone terdakwa terdakwa Caca melalui Aplikasi Dana. Selanjutnya Caca dan Kerik kembali ke Hotel Hayani pukul 21.00.

Pada saat berada di depan pintu kamar mandi terdakwa, Kerik memasukkan narkotika tersebut ke dalam tas warna hitam milik terdakwa II Caca. Selanjutnya sekira pukul 22.00 mereka ditangkap oleh personel Polres Tanjungbalai.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Kerik dan Caca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

JPU meminta agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerik dan Caca dengan penjara selama masing-masing sembilan tahun penjara.

Seorang mahasiswa, Saufi Simangunsong melihat ada kejanggalan pada putusan bebas tersebut. Dia menduga ada tanda kutip dalam vonis bebas Caca sehingga dirinya meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk turun ke PN Tanjungbalai.

“Kita minta periksa para hakim karena putusan ini sangat aneh dan penuh kejanggalan,” ujar Saufi.

Di satu sisi, Saufi mendukung penuh JPU untuk melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. Dia berharap putusan MA nantinya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara selama sembilan tahun. (a21/a22)

  • Bagikan