MUI Minta Permainan Ketangkasan Diduga Perjudian Dihentikan

  • Bagikan
MUI Minta Permainan Ketangkasan Diduga Perjudian Dihentikan
Stand permainan adu ketangkasan di pasar malam Aek Kanopan. (Waspada/Ilyas.M)

AEKKANOPAN (Waspada): Beroperasinya sejumlah permainan adu ketangkasan yang diduga sebagai praktik perjudian di lokasi Pasar malam Aek Kanopan mengundang reaksi dari Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tanggapan ini langsung datang dari ketua PD MUI Labura, H.Syahrial Nasution, S.pd.I yang meminta, agar seluruh praktek perjudian berkedok permainan untuk segera dihentikan, terlebih menjelang memasuki bulan suci Ramadan 1444 H.

“Kami dari MUI meminta, jika ada kegiatan perjudian yang berkedok permainan segera ditutup, terlebih sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan. Jangan kotori kesucian bulan Ramadan dengan adanya praktek perjudian berkedok permainan,” tegasnya, Kamis (16/3).

Lebih disesalkannya, di mana lokasi pasar malam yang beroperasi di Lapangan Bhayangkara Aek Kanopan ini, lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah.

” Apalagi, tempatnya terletak dekat dengan masjid dan kantor Polsek,” ucapnya.

Kapolsek Kualuhhulu, Iptu Ghulam Yanuar Lutfi, SIK yang dikonfirmasi, terkait izin dan adanya dugaan berlangsungnya praktik perjudian pada pasar malam yang beroperasi di Lapangan Bhayangkara Aek Kanopan, saat dikonfirmasi ulang dengan materi yang sama, Jum’at (17/3) mengarahkan untuk melakukan konfirmasi pada Kanit Intel.

“Silahkan konfirmasi secara langsung ke Kanit Intel, terimakasih,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, salah seorang praktisi hukum Labura, Darson SH,M.kn, memberikan pandangan hukum terkait perjudian. Disampaikannya, dalam hal permainan judi harus terdapat unsur keuntungan yang ditawarkan, baik itu berdasarkan kemahiran seseorang dan adanya taruhan di dalamnya.

Dijelaskannya juga, terkait perjudian telah diatur dalam pasal 303 ayat 3 KUHP. Akan tetapi, selain yang telah diatur dalam KUHP (Lex Generalis) juga ada aturan khusus yang mengatur (Lex Spesialis) tentang larangan perjudian.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang larangan kegiatan perjudian dan dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah tentang penertiban perjudian,” jelasnya saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Diketahui pada pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981tentang Pelaksana Penertiban Perjudian dengan jelas menyebutkan, ”Perjudian di tempat tempat keramaian antara lain terdiri dari perjudian dengan: lempar paser atau lempar bulu ayam dengan sasaran tidak bergerak, lempar gelang, lempar coin, pancingan, kim, menembak sasaran tidak berputar, lempar bola dan beberapa pertaruhan dengan hewan aduan”.(cim)

  • Bagikan